Hukum

Notaris Bantah Terlibat Polemik Tanah Petani di Madiun, Sertipikat Disebut Masih Aman

1289
×

Notaris Bantah Terlibat Polemik Tanah Petani di Madiun, Sertipikat Disebut Masih Aman

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum notaris, Aditya pastikan bahwa sertifikat belum dibalik nama, intimidasi dilakukan oleh mediator

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polemik sengketa tanah petani di Kabupaten Madiun terus menjadi sorotan publik. Setelah mencuat kabar intimidasi dari pihak ketiga berinisial AS terhadap petani Simun dan Djuwari, kini pihak Notaris sekaligus PPAT Tantiana Clorinda Lendra akhirnya memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya, Aditya SH.

Aditya menegaskan posisi notaris dalam kasus ini sangat jelas. Sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi masih aman tersimpan di kantor notaris dan belum pernah dilakukan balik nama. Menurutnya, proses balik nama hanya bisa dilakukan jika pihak pengembang sudah melunasi penuh harga tanah yang diperjualbelikan.

Example 300x600

“Notaris tidak mungkin melakukan balik nama tanpa sepengetahuan penjual. Sertifikat masih aman di tangan notaris. Proses akan berjalan ketika pengembang sudah melunasi kewajibannya,” tegas Aditya saat ditemui awak media, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA :
NightRition, Lari Malam dan Edukasi Gizi Sambut Hari Gizi Nasional 2025

Lebih lanjut, Aditya menyebut persoalan intimidasi yang dialami petani bukanlah tanggung jawab notaris. Ia menjelaskan bahwa AS hanyalah makelar yang menghubungkan antara petani dengan pengembang, sehingga tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak notaris.

BACA JUGA :
Gubenur Jawa Timur Ajak 95 Siswa SLB Belanja Baju Lebaran di Mal Madiun, Pasar Tradisional Dinilai Belum Siap Digital

“Menyikapi intimidasi dari AS terhadap petani, pihak notaris sama sekali tidak tahu menahu. Tidak ada koordinasi antara AS dengan notaris. Sekali lagi, selama belum ada pelunasan, sertifikat tetap tersimpan aman di notaris,” jelasnya.

BACA JUGA :
Bertemu dengan Sekitar 1200 Petani Banjarnegara, Ganjar Disambut Teriakan Presiden

Aditya menambahkan, peran notaris dalam perkara ini hanya menunggu kepastian pelunasan dari pihak pengembang sebelum mengambil langkah administrasi hukum, termasuk balik nama sertifikat tanah.

Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat karena banyak petani mengaku dirugikan akibat ulah pihak ketiga. Namun, Aditya menegaskan bahwa notaris akan tetap menjalankan peran netral dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!