Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mengumumkan pengalihan sementara seluruh layanan administrasi kependudukan menyusul dimulainya proyek rehabilitasi gedung kantor, Senin (13/10/2025).
Sehubungan adanya rehabilitasi gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) layanan administrasi di alihkan dimulai Senin 13 Oktober hingga 29 Desember 2025,” kata Kadisdukcapil Jember Bambang Saputro.
Masyarakat dapat mengajukan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui kecamatan, desa, atau kelurahan masing-masing dengan menggunakan aplikasi “Lahbako.” Selain itu, layanan online juga tetap tersedia melalui aplikasi SIP (Sistem Informasi Pelayanan) dan aplikasi WA online.
“Khusus untuk pencetakan KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di tiga kecamatan, yaitu Kota, Kaliwates, dan Sumbersari dan Patrang akan dilakukan di halaman gedung Balai Serbaguna Kaliwates dengan menggunakan mobil Monalisa,” menurutnya.
Sementara itu, pencetakan e-KTP dan KIA untuk kecamatan lainnya tetap dilaksanakan seperti biasa di 8 titik kecamatan, yaitu Tanggul, Rambipuji, Kencong, Wuluhan, Tempurejo, Kalisat, Mayang, dan kecamatan Jelbuk.
“Dengan adanya pengalihan alur pelayanan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan mudah selama masa rehabilitasi kantor Disdukcapil,” tuturnya.
Sementara Wulandari asal Kelurahan Wirolegi menyatakan, bahwa kami merevisi KTP dan KIA karena pindah alamat dari Banyuwangi ke Jember.
“Pelayan hari ini cepat karena persyaratan yang diajukan sudah lengkap langsung selesai, namun untuk KIA milik anak saya mengambil di kantor DispendukCapil,” tungkasnya.