Pemerintahan

Pelaksanaan PAW Kepala Desa di Jember Tertunda, DPMD Masih Tunggu PP Turunan

1989
×

Pelaksanaan PAW Kepala Desa di Jember Tertunda, DPMD Masih Tunggu PP Turunan

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMD Jember Harry Agustriono Saat di Konfirmasi, Selasa (14/10/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Jember dipastikan tertunda. Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Harry Agustriono, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan proses PAW.

Example 300x600

“Kita masih menunggu peraturan pelaksanaan (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selama itu belum terbit, Jember belum bisa melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa,” ujar Harry saat ditemui pada Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA :
Prokopim Pemkab Sukseskan Zoom Meeting Bupati Jember Dengan Tenaga Honorer R4

Menurut Harry, DPMD Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat resmi pada 21 April 2025, dengan nomor 400.10.2/2990/112/2/2025, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun PAW di seluruh wilayah Jawa Timur masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.

BACA JUGA :
PKD Kabupaten Jember Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama, Harapkan Kades Guyub dan Rukun

Pelaksanaan PAW yang sedianya dijadwalkan pada Oktober 2025 akhirnya belum bisa dilakukan. Kita masih menunggu disahkannya PP sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :
Jember Fashion Carnaval 2025, Dimeriahkan Artis Indonesia Rossa

Setidaknya sementara terdapat tujuh desa di Kabupaten Jember yang menunggu pelaksanaan PAW kepala desa,” pungkasnya.