Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Jember dipastikan tertunda. Hal ini disebabkan belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Harry Agustriono, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan proses PAW.
“Kita masih menunggu peraturan pelaksanaan (PP) dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Selama itu belum terbit, Jember belum bisa melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa,” ujar Harry saat ditemui pada Selasa (14/10/2025).
Menurut Harry, DPMD Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan surat resmi pada 21 April 2025, dengan nomor 400.10.2/2990/112/2/2025, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa maupun PAW di seluruh wilayah Jawa Timur masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024.
Pelaksanaan PAW yang sedianya dijadwalkan pada Oktober 2025 akhirnya belum bisa dilakukan. Kita masih menunggu disahkannya PP sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU tersebut,” jelasnya.
Setidaknya sementara terdapat tujuh desa di Kabupaten Jember yang menunggu pelaksanaan PAW kepala desa,” pungkasnya.