Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (1/11).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdilah Nasih, S.M., dan dihadiri oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., jajaran Forkopimda, serta 26 anggota DPRD, berlangsung di ruang rapat utama DPRD Sidoarjo.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Sidoarjo menyampaikan pandangan umum terhadap raperda perubahan pajak dan retribusi daerah. Pandangan fraksi-fraksi dibacakan oleh juru bicara bersama, H. Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si., yang akrab disapa Cak Bambang Puji.
Dalam pandangannya, Cak Bambang Puji menyampaikan apresiasi atas penyusunan Raperda tersebut sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah.
“Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang lebih efektif, adil, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” ujar Cak Bambang Puji dalam penyampaian resmi pandangan umum fraksi.
Ia menegaskan bahwa sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah, perubahan ini harus berorientasi pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Cak Bambang Puji juga menyinggung bahwa dalam perspektif Islam, konsep pajak dan retribusi memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai syariah, khususnya pada tujuan perlindungan harta (hifdzul maal) yang menekankan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Dalam naskah pandangan umum itu, fraksi-fraksi menyoroti beberapa pasal penting dalam rancangan perubahan perda, di antaranya:
Pasal 15 ayat (7) dan (8), yang mengatur tentang nilai objek tidak kena pajak untuk perolehan hak karena hibah atau waris, sebelumnya ditetapkan sebesar Rp250 juta. Ketentuan ini dihapuskan dengan pertimbangan penyesuaian terhadap Pasal 46 ayat (6) dan Pasal 47 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pasal 40, dilakukan penyesuaian redaksi agar selaras dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga klausulnya kini mengatur secara spesifik mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Fraksi-fraksi juga menekankan bahwa struktur retribusi daerah perlu diperbarui dengan prinsip efisiensi dan transparansi. Pengelolaan data retribusi, terutama pada fungsi data usaha dan retribusi perizinan tertentu yang tersebar di 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus dilakukan secara terintegrasi agar terhindar dari praktik pungutan liar dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Selain itu, fraksi-fraksi mendorong agar pemanfaatan aset daerah dilakukan secara akuntabel, tidak menambah beban masyarakat, dan mempertimbangkan dampak sosial serta lingkungan. Pemanfaatan aset untuk kegiatan ekonomi harus berorientasi pada keberlanjutan.
Menutup penyampaian pandangan umum, juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyampaikan harapan agar seluruh masukan ini menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan daerah.
“Kami berharap pandangan umum ini menjadi masukan yang konstruktif demi kebaikan seluruh masyarakat Sidoarjo. Semoga setiap keputusan yang diambil membawa manfaat berkelanjutan, kesejahteraan merata, dan semangat kebersamaan untuk membangun Kabupaten Sidoarjo yang lebih maju dan adil,” ujar Cak Bambang Puji mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksi.
Rapat paripurna ditutup oleh Ketua DPRD H. Abdilah Nasih, setelah seluruh agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi selesai disampaikan. (Ryo)














