Jombang, LENSANUDANTARA.CO.ID – Polres Jombang kembali berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang berhasil menangkap seorang pria berinisial ES (48) yang membawa 800 botol Arak Bali ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (31 Oktober 2025) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Pasar Peterongan, Kabupaten Jombang. Petugas mencurigai sebuah mobil pickup Suzuki Carry warna putih bernomor polisi W 8935 PF yang membawa miras ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan delapan dos berisi 800 botol Arak Bali berukuran 600 mililiter. Pelaku mengakui membawa miras tersebut dari Kediri menuju Surabaya, dengan sebagian rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang.
ES diketahui merupakan residivis kasus serupa, yang pernah diamankan pada Juni 2025 karena menjual minuman keras tanpa izin edar. Polres Jombang akan menjerat ES dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Upaya Polres Jombang Memberantas Peredaran Miras Ilegal”
Polres Jombang terus mengintensifkan patroli dan razia miras tanpa izin, terutama menjelang akhir tahun. Berdasarkan data kepolisian, tercatat 95 kasus dengan total 2.342 botol miras berbagai merek telah diamankan.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun distribusi minuman keras tanpa izin resmi. Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Dengan penangkapan ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran miras ilegal dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.














