Berita

Kepala Desa Maluo Nias Selatan Acung Jempol Kepada Pihak Kepolisian Atas Penetapan Tersangka Pengancaman

1754
×

Kepala Desa Maluo Nias Selatan Acung Jempol Kepada Pihak Kepolisian Atas Penetapan Tersangka Pengancaman

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID
Sukadamai Halawa, S.Th.,M.Pd.K Sebagai Kepala Desa Maluo, Kecamatan Hilisawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pembantu Unit Reskrim Polsek Lolowa’u Polres Nias Selatanatas langkah profesional dalam menetapkan Padala Halawa sebagai tersangka dalam kasus yang tengah menjadi perhatian dan sorotan publik. Jumaat, 14/11/2025.

Sukadamai Halawa, S. Th. M. Pd.K Sebagai Kepala Desa Maluo, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Polres Nias Selatan telah bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini juga memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada Penyidik Polres Nias Selatan atas penetapan tersangka Padala Halawa.

Example 300x600


“Kami yakin Pihak Kepolisian akan menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, dan membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum,” ujar pernyataan resmi Sukadamai Halawa.

BACA JUGA :
Diduga Guru Lecehkan Siswi di Nias Selatan, Akhirnya Polisi Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara

-Dalam laporan Polisi Nomor: LP/B/III/2025/SPKT/POLSEK LOLOWA’U/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA
-Surat Perintah Penyidikan nomor: SP-Sidik/04/VII//Res 1.19/2025 Reskim
-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPPD/04/VII/2025
-Notulen Hasil Gelar Perkara Tgl 10 September 2025.

BACA JUGA :
Masyarakat Boronadu Sangat Acung Jempol Kepada Camat Boronadu Hingga Berinisiatif untuk Mengusulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan ke Pemerintah Daerah


Sehubungan Dengan Rujukan diatas di Beritahukan KA Bahwasanya Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Lolowa’u Polres Nias Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana “Melakukan kekerasan dan atau pengancaman” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 23:00 Wib di Desa Maluo, Kecamatan Hilisawa’ahe, Kabupaten Nias Selatan yang diduga dilakukan oleh tersangka Padala Halawa.

Selain itu Sukadamai Halawa, juga berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terkait.

BACA JUGA :
Upacara Memperingati Hari Pahlawan Tahun 2025 Dengan Thema "Kobarkan Semangat Melanjutkan Perjuangan"


“Kami berterima kasih atas kerja keras dan profesionalisme Polres Nias Selatan. Langkah ini memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang terus mengedepankan prinsip Presisi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Sukadamai Halawa berharap agar polemik yang berkepanjangan dalam kasus tersebut dapat segera menemukan titik terang, sehingga kebenaran dapat terungkap secara terbuka dan transparan.

“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kerja keras Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Lolowa’u, Polres Nias Selatan. Polri Presisi, Bravo Polri!” tutup Sukadamai Halawa.

(MarTaf)