Berita

Masyarakat Mondoteko Terima Sertifikat PTSL Tahap II di Rembang

1811
×

Masyarakat Mondoteko Terima Sertifikat PTSL Tahap II di Rembang

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Sertifikat Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II,

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyerahan Sertifikat Tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap II, yang dahulu dikenal dengan program Prona, dari BPN Rembang kepada masyarakat dilaksanakan di kantor Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, pada Jumat, (21/11/2025) pagi.

Dari Desa Mondoteko sendiri, ada sekitar 9 sertifikat peserta yang mengikuti program PTSL. Namun, yang diundang pada hari ini ada sekitar 7 peserta karena ada dua yang tidak hadir. Untuk peserta lain yang belum menerima sertifikat, bisa menghubungi atau datang langsung ke kantor Desa Mondoteko.

Example 300x600

Dalam proses pengurusan sertifikat ini, membutuhkan waktu antara 3 hingga 4 bulan karena program ini dilakukan secara kolektif dan diikuti oleh desa-desa lain yang ada di Pesawaran. Syarat yang diperlukan dalam mengikuti program ini adalah surat sporadik/surat tanah yang diketahui oleh kepala desa setempat, kartu keluarga, KTP, dan persyaratan lain yang diperlukan.

BACA JUGA :
Kantor LPBH NU Lasem Resmi Dibuka, Konsultan Hukum Gratis

Pj Kepala Desa Mondoteko Judianto, menyampaikan harapan kepada masyarakat Mondoteko bahwa dengan adanya program PTSL, kepemilikan tanah di desa Mondoteko menjadi jelas.

BACA JUGA :
TK Rahayu Sumber Rembang, Gelar Tazabur Alam dan Outing Class di Pantai KJB

“Dari sembilan PTSL yang dibagikan ada beberapa aset desa diantaranya bengkok desa ada 23 sertifikat, jalan yang masuk di kawasan desa, bengkok semi kantor desa, bengkok desa. Ada satu yang gagal dibuatkan Prona/PTSL karena sudah bersertifikat,” terangnya.

Sementara itu, untuk pengambilan sertifikat tidak dapat diwakilkan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA :
Pentingnya Sosialisasi Kebijakan dan Proses Kredensial Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis di Rembang

“Pengambilan sertifikat harus dilakukan sendiri, dan tidak dapat diwakilkan, selain tu warga yang peserta hanya diminta membayar Prona/PTSL Rp 375 ribu ,” tegasnya.

Wakil BPD Desa Mondoteko Agus Sutomo mengatakan sangat mengapresiasi adanya program Prona/PTSL karena sangat membantu masyarakat yang membutuhkan.

Agus berharap agar program Prona/PTSL mendatang dapat diadakan lagi oleh pemerintah.