Berita

Kejari Kotawaringin Barat Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidana

1730
×

Kejari Kotawaringin Barat Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Caption : Kajari Kobar Dan Forkopimda Memperihatkan Barang Bukti Sebelum Dimusnahkan.

Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, Kamis (11/12/2025), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kobar dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi perkara, baik eksekusi badan maupun eksekusi barang bukti. Total 267 barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

Example 300x600

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, SH., MH., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan proses penanganan perkara secara profesional.

BACA JUGA :
Produksi Kue Keranjang di Pangkalan Bun Tembus Lebih dari 1 Ton Sambut Imlek 2025

“Ini adalah bagian dari akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum. Semua proses berjalan baik berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres dan BNN,” ujar Kajari.

Beliau menegaskan bahwa kerja sama dengan Polres Kobar, khususnya Satresnarkoba, serta BNN baik di tingkat provinsi maupun pusat akan terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat.

BACA JUGA :
Calon Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran Ajak Dialog Mahasiswa dan Pemilih Milenial

Kajari juga menyampaikan pesan khusus kepada generasi muda agar menjauhi narkoba.

“Narkotika sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan. Kami mengimbau generasi muda untuk tidak pernah mencoba mendekati narkoba. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, di antaranya:

BACA JUGA :
Lapas Pangkalan Bun Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba Lewat Tes Urine Acak Warga Binaan

Oharda,

Pencurian,

Perlindungan anak,

Pencabulan,

Penganiayaan,

Kesehatan,

Serta narkotika.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Kobar, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah undangan lainnya.

Kejari Kotawaringin Barat berharap melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar hukum dan turut serta menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.(Firman Muliadi).