Berita

Ditagih Utang Rp1,4 Juta, Pria di Tangerang Tewas Dibunuh Temannya

1688
×

Ditagih Utang Rp1,4 Juta, Pria di Tangerang Tewas Dibunuh Temannya

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan AM (23) dan I (23) penadah ponsel korban saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Tangerang usai konferensi pers.

TANGERANG, LENSANUSANTARA.CO.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Motif pembunuhan diketahui dipicu rasa sakit hati pelaku karena ditagih utang oleh korban.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, dua hari setelah jasad korban ditemukan, tepatnya pada Senin (29/12/2025).

Example 300x600


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena emosi setelah ditagih utang sebesar Rp1,4 juta.


“Tersangka merasa sakit hati karena terus ditagih utang. Korban juga mengancam akan melaporkan ke polisi jika utang tersebut tidak dibayar,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA :
Dugaan Sengketa Tanah di Teluknaga, Nenek 68 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka, Sidang Praperadilan Ditunda


Kronologi Pembunuhan
Menurut Kapolresta, tersangka telah merencanakan aksinya. Pelaku berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.


Saat tiba di lokasi sepi yang kemudian menjadi tempat penemuan mayat, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Ia juga meminta korban mematikan mesin motor.


“Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang telah disiapkan hingga korban meninggal dunia,” ujar Indra Waspada.


Setelah memastikan korban tewas, tersangka menyembunyikan jasad korban di semak-semak dan menutupinya dengan rumput serta ranting agar tidak mudah terlihat warga.
Kuasai Barang Korban dan Kabur
Tak hanya menghabisi nyawa korban, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor.

BACA JUGA :
Pimpin Apel Siaga Bencana, Pj Walikota Tangerang Pastikan Kesiapan Personel dan Armada Pendukung

Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.


Untuk menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban diceburkan ke sebuah danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang (Puspemkab). Sementara itu, tersangka pulang ke rumah untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan akan menuntut ilmu agama selama satu bulan.


Pelaku kemudian melarikan diri ke Serang, Banten, dan mengontrak tempat tinggal menggunakan uang milik korban.
“Salah satu ponsel korban dibuang ke sungai, sementara satu unit lainnya dijual ke konter ponsel di wilayah Serang,” jelas Indra Waspada.

BACA JUGA :
Tangcity Superblock Santuni 1.000 Anak Yatim di Ramadan, Kolaborasi Tenant Tebar Keberkahan


Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah ponsel milik korban.
Tersangka Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pelarian tersangka berakhir setelah pihak keluarga memberi tahu bahwa polisi tengah mencarinya.

Mendapat tekanan tersebut, tersangka akhirnya memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.


“Sesaat setelah tiba di rumah, tersangka berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Indra Waspada.


Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Sementara terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan rampung.

Susanto