Berita

KPK Jerat Wali Kota Madiun sebagai Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan

1624
×

KPK Jerat Wali Kota Madiun sebagai Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Ket : Petugas menunjukkan barang bukti OTT uang tunai Rp.550 juta. (Foto: Tangkapan Layar Live KPK)

JAKARTA, LENSANUSANTARA.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan proyek serta dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Selain MD, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan wali kota, serta TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Example 300x600

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dana CSR dalam perkara ini tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru dijadikan kedok untuk menarik uang dari sejumlah pihak.

BACA JUGA :
Rayakan Hari Ulang Tahun Ke-34, MNCTV Siap Memberikan Pertunjukan Spektakuler di Kilau Raya MNCTV

“Dana CSR ini hanya dijadikan bungkus untuk modus pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (20/1/2026).

Asep menjelaskan, salah satu perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka adalah permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia Madiun. Permintaan tersebut dikaitkan dengan dalih dana CSR terkait pemberian izin akses jalan. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti.

BACA JUGA :
Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pemilu Damai

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan usaha serta permintaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari fungsi dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan masyarakat.

BACA JUGA :
Tempat Makan Ayam Bakar Paling Enak di Jakarta

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, serta memastikan pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.