Hukum

KUHP Baru dan Ambang Kriminalisasi Bagi Jurnalis

932
×

KUHP Baru dan Ambang Kriminalisasi Bagi Jurnalis

Sebarkan artikel ini
CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H.

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026 menandai fase baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pemerintah memaknai lahirnya KUHP baru sebagai simbol dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem hukum nasional. Namun, jika ditelaah dari perspektif demokrasi konstitusional dan kebebasan sipil, KUHP baru justru menyimpan potensi ancaman serius terhadap kemerdekaan pers serta keselamatan kerja jurnalistik.

Bagi insan pers, KUHP baru bukan sekadar instrumen kodifikasi hukum pidana, melainkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi yang sistemik. Sejumlah ketentuan di dalamnya dirumuskan secara lentur, multitafsir, dan membuka ruang represif, khususnya terhadap karya jurnalistik yang bersifat kritis, investigatif, serta berorientasi pada pengungkapan kepentingan publik.

Example 300x600

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme etik dan Dewan Pers, bukan melalui hukum pidana. Namun, realitas penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa tidak terhitung jumlah jurnalis yang dipidana menggunakan pasal-pasal serupa, baik dalam KUHP lama maupun dalam UU ITE.

BACA JUGA :
Apollo Gadget Store Support Acara HPN, KJJT Gelar Lomba Karya Jurnalistik Berhadiah Fantastis

Oleh karena itu, dunia pers hanya dapat berharap agar UU Pers benar-benar dijalankan secara maksimal dan berjalan beriringan dengan KUHP baru, sehingga asas hukum lex specialis derogat legi generali dapat diwujudkan secara nyata. Pengabaian terhadap prinsip ini sama artinya dengan merobohkan fondasi kebebasan pers yang telah dibangun sejak era Reformasi.

BACA JUGA :
Diduga Sudah Tidak Harmonis, Pengurus IJP Bakal Gelar Muslub

Ancaman pidana tersebut berpotensi melahirkan chilling effect, yakni ketakutan sistemik yang mendorong jurnalis melakukan swasensor. Ketika pers berada dalam situasi takut, maka praktik korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan kekuasaan, serta kegagalan kebijakan publik berisiko luput dari pengawasan.

Dalam menghadapi situasi ini, solidaritas jurnalis bukan lagi sekadar pilihan, melainkan telah menjadi keharusan sejarah. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan penegakan hukum yang demokratis, menghormati Undang-Undang Pers, serta menempatkan Dewan Pers sebagai benteng utama perlindungan kebebasan jurnalistik.

BACA JUGA :
Para Jurnalis Bondowoso Dukung Pembentukan LBH Khusus Media

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menandai langkah penting dalam mempertegas perlindungan konstitusional bagi wartawan. MK menilai penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistik secara sah berpotensi melahirkan kriminalisasi pers.

Jurnalisme yang sehat hanya dapat tumbuh dari kebebasan yang bertanggung jawab, bukan dari bayang-bayang ancaman pidana.

Semoga seluruh jurnalis Indonesia tetap bersatu, teguh menjaga integritas profesi, serta senantiasa memperoleh lindungan Allah SWT dalam menjalankan tugas mulia mengawal konstitusi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Oleh: CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H.Kamis, 22 Januari 2026