Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jombang meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026 dengan tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan para kepala desa di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026).
Bupati Jombang, Abah Warsubi S.H., M.Si., mengumumkan penurunan nilai ketetapan PBB-P2 sebesar Rp15,1 miliar, dari Rp43,1 miliar pada 2025 menjadi Rp27.969.247.752 pada 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
“Penurunan nilai ketetapan PBB-P2 ini merupakan bentuk perlindungan sosial dan upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat,” kata Abah Warsubi.
Kepala Bapenda Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, melaporkan bahwa sebanyak 752.226 SPPT didistribusikan pada tahun 2026. Setiap SPPT dilengkapi QR Code yang memuat data subjek dan objek pajak, peta bidang NOP, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, serta akses pembayaran melalui QRIS.
Pemkab Jombang juga menyiapkan bonus 10% bagi desa yang lunas pada 2 Februari 2026, serta insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui aplikasi PASTI BAYAR mulai 2 Februari 2026.
Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay), serta penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2.
( Ernita )














