Berita

Satgas Infrastruktur Jember Tertibkan Kabel FO Ilegal di Tiang PJU Pusat Kota

1751
×

Satgas Infrastruktur Jember Tertibkan Kabel FO Ilegal di Tiang PJU Pusat Kota

Sebarkan artikel ini
Kabel FO Ilegal di Putus di Pusat Kota Jember, Kamis (5/2/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

JEMBER, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemakab Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember yang terdiri dari Dispenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan penertiban kabel fiber optik (FO) ilegal yang menempel di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di pusat kota Jember, Kamis (5/2/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan khusus Bupati Jember Gus Fawait. Penertiban dilakukan karena kabel-kabel FO tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.

Example 300x600

“Selain itu, sangat mengganggu kami saat melakukan perawatan PJU. Bahkan sering terjadi gangguan di lapangan akibat gesekan antara kabel PJU dan kabel FO sering terjadi trouble di lapangan,” ujar Gatot.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Fasilitasi Angkutan Shuttle Bus Gratis Penumpang Pesawat Bandara Notohadinegoro

Mudah-mudahan penertiban tahap awal difokuskan di wilayah perkotaan, agar wajah kota terlihat lebih tertib dan indah.

BACA JUGA :
Polres Jember Ungkap Kematian Perempuan Bersama Janinnya di Kamar Kos, Pelaku Masih Suami Siri

“Aset milik Pemkab Jember, khususnya fasilitas jalan dan PJU yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan, sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib memenuhi ketentuan perizinan dan tidak boleh mengganggu operasional fasilitas jalan,” ungkapnya.

Dalam penertiban kali ini, Satgas menindak sekitar lima titik pemasangan kabel FO ilegal. Kabel-kabel tersebut dipotong dan diamankan, sementara identifikasi terhadap provider yang terdampak masih dilakukan.

BACA JUGA :
Tim Gabungan Satlantas Polres Jember Cek Pajak Kendaraan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

“Regulasi terkait telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang pemasangan utilitas pada perlengkapan jalan apabila mengganggu operasionalnya,” katanya.

Ia menambahkan, Sebanyak kurang lebih 30 personel Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang gabungan diterjunkan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat dan provider yang akan melaksanakan aktivitas harus melaksanakan perizinan sebagaimana yang ditentukan,” pungkasnya.