Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember mengungkap sebanyak 104 perumahan terindikasi melanggar tata ruang dan berpotensi menyebabkan banjir, termasuk yang berdampak pada kawasan Villa Indah Tegal Besar.
Hal tersebut disampaikan dalam forum penanganan banjir yang digelar di Aula Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/2/2026) malam, menyusul banjir yang melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar.
Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Edy Budi Susilo, menjelaskan bahwa persoalan banjir tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga akibat ulah manusia, termasuk pelanggaran pembangunan di kawasan sempadan sungai.
“Ketua Satgas menyampaikan, ada 104 perumahan yang berpotensi menyebabkan banjir. Dari jumlah itu, 13 sudah teridentifikasi, sementara 91 lainnya akan kami lakukan survei untuk memastikan apakah melanggar aturan, termasuk terkait sepadan sungai,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah penertiban ini merupakan arahan langsung Bupati Jember, Gus Fawait, sebagai pembenahan menyusul banjir yang berdampak luas pada masyarakat.
Satgas, lanjut Edy, akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri aspek perizinan dan legalitas sertifikat. Setelah seluruh data terkumpul, Satgas akan merekomendasikan langkah penertiban kepada bupati.
“Ini proses komprehensif. Yang sudah terjadi kita cek dan benahi. Ke depan, perizinan harus lebih selektif dan terukur agar persoalan serupa tidak terulang. Ini sudah kronis dan harus ditangani serius,” tegasnya.
Khusus untuk warga Villa Indah Tegal Besar, Satgas masih melakukan pendalaman data sebelum mengambil keputusan. Ia meminta masyarakat bersabar karena proses tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa agar tidak salah langkah dalam menentukan solusi.
Sementara itu, perwakilan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, udin, mengaku kecewa dengan kondisi hunian yang dinilai tidak aman dan nyaman. Ia menyebut warga merasa dirugikan sebagai konsumen.
“Kami merasa tertipu. Kami menuntut pengembang bertanggung jawab. Sampai sekarang belum ada langkah konkret seperti relokasi atau pengukuran ulang bantaran sungai,” ujarnya.
Meski demikian, warga mengapresiasi sikap Bupati Jember yang melalui Satgas menyatakan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
“Kabar baik bagi kami, karena yang diutamakan korban. Kami berharap Satgas segera merealisasikan langkah nyata,” katanya.
Data warga mencatat, banjir besar pada 15 Desember 2025 terdampak sekitar 71 kepala keluarga (KK). Hingga Februari 2026, masih ada sekitar 15 KK yang terdampak.
“Warga mengaku belum menempuh jalur hukum, meski opsi tersebut sempat dipertimbangkan. Mereka memilih mengutamakan solusi cepat mengingat kondisi sebagian warga yang dinilai mendesak,” tandasnya.














