Asahan, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Dewan Pimpinan Cabang LSM Pijar Keadilan Demokrasi (PIKAD) Kabupaten Asahan menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di Dusun I, Desa Rawang Lama, Kecamatan Rawang Panca Arga.
Ketua DPC PIKAD Asahan, Budi Aula Negara, SH, didampingi Sekretaris Joko Hendarto, menyebut proyek yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II Sumatera Utara itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai standar. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Inpres Tahap III dan dibiayai APBN 2025/2026. Senin, (23/02/2026) di Kisaran
Pekerjaan dilaksanakan oleh kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan nomor kontrak HK.02.03/BBWS 2.6.1/2025/04 dan tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Utara.
Pada plank atau papan pengumuman dilokasi proyek juga disebutkan bahwa pelaksana kegiatan adalah PPK dan RAWA 1 dengan satuan kerja SNVT pelaksana jaringan pemanfaatan air dibawah Kementrian Pekerjaan Umum (PU) Balai Wilayah II Sumatera Utara, terang Budi
Menurut Budi, hasil investigasi di lapangan menunjukkan pekerjaan diduga dilakukan dengan asal jadi. Struktur bangunan irigasi tampak tidak presisi dan berkelok, diduga akibat minimnya penggunaan mal dalam pengecoran. Bahkan, pada beberapa bagian tidak terlihat penggunaan tulangan besi dan sengkang bagian atas sebagai penguat dinding saluran.
“Padahal, tulangan dan sengkang bagian atas sangat vital untuk menjaga kekuatan struktur agar tidak mudah roboh. Jika ini diabaikan, maka yang dirugikan adalah petani. Artinya, kesalahan dalam pemasangan sengkang dapat mengakibatkan kegagalan pada struktur bangunan karena tidak mampu menahan beban geser dari aliran air ,” tegasnya.
PIKAD juga menyoroti tidak dicantumkannya nilai kontrak atau pagu anggaran pada papan proyek. Menurutnya, hal tersebut mencederai prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
” Masyarakat juga butuh informasi terkait proyek pembangunan irigasi tersebut. Berapa sebenarnya volume panjang tinggi dan lebarnya. Sebab di plank proyek informasi tersebut juga tidak dicantumkan ,” ungkapnya
Dalam waktu dekat, PIKAD akan melayangkan surat kepada Komisi Informasi untuk meminta keterbukaan data anggaran proyek. Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun langsung meninjau kualitas dan kuantitas mutu pekerjaan.
“Periksa PPK, PPTK, konsultan pengawas, hingga kontraktor pelaksana. Jangan sampai proyek yang dibiayai uang negara justru mengorbankan kepentingan masyarakat. Apalagi PT. Wijaya Karya Persero Tbk (WiKa) notabennya adalah salah satu perusahaan kontruksi terkemuka di Indonesia dengan lebel plat merah yakni Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) ,” pungkas Budi
Sementara itu, pelaksana PT. Wijaya Karya Persero Tbk (WiKa), Iwan saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya memgatakan, proyek tersebut memang tidak memakai sengkang. Karena volume diameternya kecil
” Memang tidak pakai sengkang itu bang, karena volume diameternya kecil. Ia juga menyebut bahwa untuk pelaksanaan pekerjaannya di sub kan oleh orang setempat, namanya pak James “,
” Memang benar, proyek itu kami sub kan, kan gak mungkin pekerja dari Jawa kami bawa kemari. Lagi pula kalau kami yang mengerjakan semua, orang setempat mau kerja apa “, kata Iwan














