LUBUKLINGGAU, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tiga unit truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) bermuatan batubara digagalkan memasuki wilayah Jalan Umum Kota Lubuklinggau, Senin malam (23/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penindakan dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau bersama aparat Kepolisian di sekitar Terminal Petanang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut mengangkut batubara dari Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan tujuan Cilegon. Muatan disebut berasal dari perusahaan di wilayah Kecamatan Mandiangin, Sarolangun.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Sumardi, membenarkan adanya permintaan bantuan dari petugas Dishub untuk menghentikan dan memutar balik kendaraan tersebut.
“Memang ada permintaan bantuan dari Dishub untuk penertiban kendaraan ODOL yang melintas,” ujarnya singkat. (24/2/2026)
Penindakan tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang pada pokoknya memerintahkan penghentian angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan mulai 1 Januari 2026 serta memperketat pengawasan kendaraan ODOL.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan penguatan dari Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara, yang mengatur bahwa angkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus dan dilarang melintasi jalan umum.
Dalam berbagai kesempatan, Gubernur Sumsel menegaskan bahwa pengawasan terhadap angkutan batubara bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban seluruh petugas di kabupaten/kota untuk mencegah kerusakan jalan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah elemen masyarakat di Lubuklinggau mendukung langkah tegas Dishub dan Kepolisian dalam memutar balik kendaraan ODOL tersebut. Mereka berharap pengawasan dilakukan secara konsisten dan merata di seluruh jalur lintas provinsi, agar kebijakan gubernur benar-benar efektif.
Penertiban ini dinilai menjadi ujian implementasi Instruksi Gubernur 2025 dan Pergub 74/2018 di lapangan, khususnya dalam koordinasi antarwilayah.
(Umami)














