Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember merelaksasi jam operasional armada pengangkut material milik PT Imasco Asiatic setelah antrean panjang truk memicu keluhan warga di Kecamatan Puger.
Kebijakan pembatasan sebelumnya diberlakukan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat pada awal tahun lalu. Dalam kesepakatan itu, truk hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, yakni pukul 20.00 hingga 04.00 WIB.
Namun, pembatasan tersebut justru menimbulkan persoalan baru. Penumpukan kendaraan terjadi pada jam-jam tertentu. Antrean truk dilaporkan mengular hingga menutup akses jalan lingkungan, mengganggu aktivitas warga, serta menghambat kegiatan ekonomi, termasuk operasional toko dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Camat Puger, Beny Armindo Ginting, mengatakan keluhan terutama disampaikan warga Desa Kasiyan Barat dan Kasiyan Timur. “Antrean panjang membuat gang-gang tertutup dan mengganggu usaha warga, termasuk toko dan UMKM,” ujarnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember mengevaluasi kebijakan pembatasan jam operasional dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan pemerintah daerah memilih jalan tengah dengan merelaksasi jam operasional armada.
“Kami sepakat operasional tidak berlangsung 24 jam. Solusinya adalah relaksasi jadwal agar tidak terjadi penumpukan,” kata Helmi, Senin (6/4/2026).
Ia menambahkan, keputusan itu diambil dalam pertemuan yang melibatkan perwakilan masyarakat, pihak PT Imasco Asiatic, dan pemerintah daerah.
“Dalam skema baru, armada truk diizinkan beroperasi lebih panjang, yakni mulai pukul 10.00 hingga 06.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurai antrean kendaraan sekaligus mengurangi dampak terhadap aktivitas masyarakat di sekitar jalur distribusi,” tungkasnya.














