Berita

Gus Fawait Benahi Tata Kelola Sampah, TPA Pakusari Akan Lebih Ramah Lingkungan

1585
×

Gus Fawait Benahi Tata Kelola Sampah, TPA Pakusari Akan Lebih Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Tumpukan Sampah di TPA Pakusari, Rabu (20/5/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan rencana penghentian pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada tempat pemrosesan akhir sampah,

Bupati Jember, Gus Fawait menginstruksikan agar seluruh pihak terkait di Kabupaten Jember untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara mandiri. Tercatat, ada beberapa kebijakan dan strategi yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Example 300x600

“Pertama, pengurangan sampah. Dalam hal ini, seluruh masyarakat Jember diwajibkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. “Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkap bupati. Termasuk menyediakan dispenser air minum di setiap pertemuan dan ruang kerja serta membawa botol minum isi ulang pada saat melaksanakan kegiatan.

BACA JUGA :
Ketua ASN P3K Jember Puji Perhatian Gus Fawait terhadap Kesejahteraan Guru

Bupati juga mendorong setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, melakukan pendauran ulang sampah, hingga pemanfaatan kembali sampah.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” ulas Gus Fawait. Termasuk Menyusun rencana pemanfaatan kembali sampah.

Kedua, penanganan sampah. Bupati Jember menegaskan bahwa seluruh pihak wajib melakukan pemilahan dan pengumpulan sampah dengan menyediakan tempat sampah terpilah.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.

Sementara itu, pengelolaan sampah khusus masyarakat dibagi menjadi dua, untuk kawasan pemukiman perkotaan dan permukiman pedesaan. “Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” jelasnya. Sampah mudah terurai seperti sisa makanan, sayur, dan buah dengan metode seperti lubang biopori, compost bag, ember tumpuk, dan sejenisnya.

BACA JUGA :
Tiga Direksi Baru PDP Kahyangan Jember Dilantik, Gus Fawait Titip Kesejahteraan Pekerja Kebun

“Untuk Kawasan permukiman pedesaann, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” katanya. Lalu, sampah mudah digunakan kembali dapat dimanfaatkan dengan cara disalurkan melalui bank sampah, digunakan Kembali menjadi bahan bekas yang berguna, hingga didaur ulang.

Selanjutnya, bupati menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk gencar melakukan pembinaan dan sosialisasi. Camat, lurah, dan kepala desa diimbau melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing. Lalu, ketua RT, RW, dan kelompok masyarakat diimbau untuk berperan akitf dalam sosialisasi aktif dalam sosialisasi dan pengendalian pelaksanaan.

BACA JUGA :
Jenis Durian Asli Sumberjambe Jember Bikin Ketagihan

“Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Lebih lanjut, bupati menegaskan bahwa SE bukanlah satu-satunya cara yang dilakukan dalam menindaklanjuti Surat Menteri Lingkungan Hidup.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkapnya. Di mana limbah diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, dan ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penataan TPA Pakusari. Mulai penghijauan, relokasi pemulung, serta perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya