Daerah

Diduga Ancam Wartawan, Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

1144
×

Diduga Ancam Wartawan, Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Simalungun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan di Kabupaten Simalungun. Seorang Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang berinisial P. Marpaung diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Merasa mendapat intimidasi dan ancaman saat menjalankan profesinya, wartawan yang bersangkutan akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Simalungun (Polres Raya) pada Kamis (11/6/2026).

Example 300x600

Kasus ini menuai perhatian sejumlah pihak karena dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Sebagai salah satu pilar demokrasi, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.

BACA JUGA :
Dinas Pendidikan Simalungun Gelar Sosialisasi Transformasi Digitalisasi Sekolah

Jika terbukti melakukan ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan/atau ancaman terhadap seseorang. Selain itu, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dikaitkan dengan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA :
Wajib Tahu..!! Lord Habaib Beri Panduan Cek Wartawan dan Media Resmi

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kemerdekaan pers di Indonesia, khususnya di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA :
Dukung Simalungun Serentak, Pemkab Simalungun Salurkan Beras Premium 69 Ton Lebih Kepada Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Askep Kebun Mayang berinisial P. Marpaung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ancaman tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dalam perkara tersebut.