Nasional

DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jatim Perkuat Literasi Pajak, Dorong Kepatuhan Sukarela serta Daya Saing UMKM

1987
×

DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jatim Perkuat Literasi Pajak, Dorong Kepatuhan Sukarela serta Daya Saing UMKM

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur Musyaffa' Syafril, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III Paryan berfoto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam rangka peningkatan kepatuhan perpajakan pada Ansor Economic Forum (AEF) 2026 di Kantor PW GP Ansor Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/8/2026).

SURABAYA, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan terus diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya melalui kolaborasi strategis bersama Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur yang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam rangka peningkatan kepatuhan perpajakan.

Penandatanganan kerja sama berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, di Kantor PW GP Ansor Jawa Timur, Jalan Masjid Agung Timur Nomor 9A, Gayungan, Surabaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyelenggaraan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengangkat tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.”

Example 300x600

Kesepakatan ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur sebagai bentuk sinergi untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader Ansor, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha yang berada di lingkungan organisasi tersebut.

Edukasi Pajak Menjadi Fondasi Kepatuhan

Perpajakan merupakan salah satu pilar utama pembiayaan pembangunan nasional. Dana yang dihimpun dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai sektor penting, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.

Namun demikian, tingkat literasi perpajakan di Indonesia masih menjadi tantangan. Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakan secara utuh, termasuk berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil.

BACA JUGA :
Kinerja APBN Regional Jawa Timur sampai April 2025: DJP Jawa Timur II Berkontribusi Rp. 6,9 Triliun pada Penerimaan Pajak

Karena itu, pendekatan edukasi dinilai menjadi langkah yang lebih efektif dalam membangun kepatuhan sukarela dibanding hanya mengandalkan penegakan hukum.

Melalui kerja sama ini, DJP berharap masyarakat memperoleh pendampingan yang memadai sehingga mampu menjalankan administrasi perpajakan secara benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ansor Economic Forum Jadi Wadah Diskusi

Forum ekonomi yang digelar GP Ansor Jawa Timur tersebut menjadi ruang bertukar informasi mengenai perkembangan regulasi perpajakan terbaru.

Peserta mendapatkan penjelasan mengenai perubahan kebijakan perpajakan, mekanisme administrasi, hingga implementasi aturan perpajakan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Selain penyampaian materi, forum juga menjadi wadah konsultasi atas berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi kader Ansor, pelaku UMKM, maupun badan usaha.

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan pelaku usaha tidak hanya memahami aturan perpajakan, tetapi juga mampu meningkatkan tata kelola usahanya sehingga memiliki daya saing yang lebih baik.

Bimo Wijayanto: Tidak Semua Masyarakat Wajib Membayar Pajak

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang menegaskan bahwa kolaborasi bersama GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke berbagai daerah.

Menurut Bimo, masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa seluruh warga negara wajib membayar pajak. Padahal, ketentuan perpajakan memberikan batasan tertentu sehingga tidak semua masyarakat dikenai pajak.

Ia menjelaskan bahwa pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

BACA JUGA :
Edukasi dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan, DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Bernilai Rp24,9 Miliar

«”Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas ini diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.»

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DJP meluruskan berbagai informasi yang masih sering disalahpahami masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Edukasi Tetap Diutamakan, Penegakan Hukum Dilakukan Sesuai Ketentuan

Dalam kesempatan itu, Bimo menegaskan bahwa DJP terus mengedepankan pendekatan edukasi, pelayanan, dan pendampingan dalam membangun kepatuhan pajak.

Namun demikian, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan setelah diberikan kesempatan dan pendampingan, DJP akan menjalankan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

«”Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” katanya.»

DJP Ajak Masyarakat Awasi Integritas Aparatur

Selain mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan, Direktur Jenderal Pajak juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga integritas aparatur perpajakan.

Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan atau permintaan yang tidak semestinya oleh oknum pegawai DJP.

Setiap laporan, menurut DJP, akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :
Edukasi dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan, DJP Jawa Timur Sita 230 Aset Bernilai Rp24,9 Miliar

Ajakan tersebut merupakan bagian dari komitmen DJP dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

GP Ansor Siap Menjadi Mitra Edukasi Perpajakan

Ketua PW GP Ansor Jawa Timur, H. Musyaffa’ Syafril, mengatakan pemahaman perpajakan di kalangan kader Ansor pada sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan.

Karena itu, GP Ansor memandang kerja sama dengan DJP sebagai langkah penting agar edukasi perpajakan dapat menjangkau lebih banyak kader dan pelaku usaha.

Ia juga menginstruksikan seluruh pimpinan cabang GP Ansor untuk menjadi teladan dalam kepatuhan perpajakan di wilayah masing-masing.

«”Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” ujarnya.»

Bangun Ekosistem Literasi Pajak Berkelanjutan

Melalui kolaborasi ini, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha.

Pendampingan yang berkesinambungan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.

Dengan meningkatnya literasi perpajakan, pelaku usaha diharapkan dapat mengelola administrasi usahanya secara lebih baik, memperoleh kepastian hukum, serta ikut berkontribusi terhadap pembangunan nasional melalui sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan.