Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember berencana kembali memberlakukan sistem parkir berlangganan paling lambat Oktober 2026. Kebijakan ini ditargetkan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 23 miliar per tahun.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Bupati Perbup Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi yang sudah diterbitkan Pemkab Jember.
Kepala Dinas Perhubungan Dishub Kabupaten Jember, Gatot Triyono, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menandatangani Nota Kesepahaman MOU dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Kepolisian.
“Kami juga sudah rapat dengan Komisi C DPRD Jember pada Rabu, (12/8/2026) kemarin, untuk meminta rekomendasi tertulis. Rekomendasi itu tidak mengubah isi perbup,” kata Gatot, Jum’at (14/8/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam skema baru, tarif parkir berlangganan ditetapkan Rp. 40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp. 80 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.
“Data tahun 2023, Jember memiliki 958.574 unit motor dan 89.327 unit mobil. Tingkat kepatuhan bayar pajak kendaraan bermotor warga Jember tercatat 60 persen,” ungkapnya.
Gatot mengungkapkan, sistem ini sebelumnya sudah berjalan di Jember sejak 2009 dan terbukti meningkatkan pendapatan.
“Sebelum ada parkir berlangganan tahun 2008, pendapatan kami hanya Rp. 1 miliar. Begitu diterapkan 2009, langsung naik jadi Rp. 6 miliar. Terakhir 2023 bisa Rp.10,6 miliar,” sebutnya.
Namun setelah sistem dihapus, pendapatan parkir Jember pada 2024 anjlok drastis menjadi Rp1,5 miliar.
“Alasan penerapan kembali parkir berlangganan, upaya menghidupkan kembali parkir berlangganan sempat terkendala. Pada 2023, pengajuan Perda ditolak Kemenkumham dengan alasan digugurkan secara nasional,” menurutnya.
Namun kata Gatot, belakangan diketahui, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, 21 daerah tetap memberlakukan parkir berlangganan dengan dasar PP Nomor 35 Tahun 2023. Aturan itu membolehkan pajak terutang diambil di awal sebelum pelayanan diberikan.
Berangkat dari situ, Pemkab Jember berkonsultasi dengan Pemprov Jatim dan akhirnya menerbitkan perbup sebagai dasar hukum.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam sidang paripurna juga menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” pungkasnya.














