Daerah

Nama Dicatut dalam Legalitas LPK Sumber Training Center, Warga Ponorogo Mengetahui dari Laporan Wajib Pajak dan Data Coretax

2179
×

Nama Dicatut dalam Legalitas LPK Sumber Training Center, Warga Ponorogo Mengetahui dari Laporan Wajib Pajak dan Data Coretax

Sebarkan artikel ini

PONOROGO, LENSANUSANTARA.CO.ID — Seorang warga Kabupaten Ponorogo, Rifai, mempertanyakan pencantuman namanya dalam legalitas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sumber Training Center di Blitar. Rifai mengaku tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada pihak mana pun untuk menggunakan namanya dalam legalitas atau administrasi lembaga tersebut.
Rifai mengungkapkan, dirinya mengetahui namanya tercantum dalam administrasi LPK Sumber Training Center setelah melihat laporan wajib pajak dan data Coretax yang berkaitan dengan lembaga tersebut.

Menurut Rifai, dari dokumen yang dilihatnya itu, ia baru mengetahui bahwa namanya tercantum dalam administrasi lembaga. Ia kemudian mempertanyakan dasar penggunaan namanya, karena merasa tidak pernah memberikan persetujuan.

Example 300x600

“Saya mengetahui nama saya tercantum setelah melihat dari coretax dan laporan wajib pajak. Dari situ saya baru mengetahui bahwa nama saya digunakan dalam legalitas LPK Sumber Training Center,” tutur Rifai. Senin, (30/8/2026)

Setelah mengetahui hal tersebut, Rifai mengaku berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang mengelola LPK Sumber Training Center.

Namun, menurut pengakuannya, hingga sekitar satu tahun persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan namanya dalam legalitas maupun administrasi lembaga tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan izin dan tidak pernah menerima kompensasi. Saya hanya ingin ada kejelasan, atas dasar apa nama saya digunakan dalam legalitas lembaga tersebut dan saya ingin ganti rugi,” ujarnya.

Sementara itu, wartawan Lensa Nusantara berupaya meminta klarifikasi kepada Radete, pihak yang disebut memegang atau mengelola LPK Sumber Training Center di Blitar, melalui pesan WhatsApp. Senin, (30/8/2026)

Dalam komunikasi tersebut, Radete mengaku tidak mengenal Rifai. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

“Kami tidak mengenal rifai, dan sudah kami laporkan ke pusat, Bu. Saya tidak bisa menjawab karena itu bukan kapasitas saya, maaf… Bu,” demikian jawaban Radete melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Lensa Nusantara.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa menurut Radete, persoalan terkait pencantuman nama Rifai telah dilaporkan kepada pihak pusat. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai pihak yang menerima laporan tersebut, waktu pelaporan, maupun tindak lanjut yang telah dilakukan.

Rifai berharap persoalan pencantuman namanya dalam legalitas LPK Sumber Training Center segera mendapatkan kejelasan. Ia meminta pihak yang memiliki kewenangan atas lembaga tersebut menjelaskan dasar dan proses pencantuman namanya dalam legalitas maupun administrasi LPK.

Selain itu, apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan bahwa namanya digunakan tanpa persetujuan, Rifai meminta agar data atau dokumen yang berkaitan dengannya diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, penggunaan nama atau identitas seseorang dalam dokumen resmi tanpa persetujuan perlu dilihat berdasarkan dokumen, prosedur administrasi, serta proses yang melatarbelakanginya. Apabila dalam proses tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, tanda tangan, atau keterangan yang tidak benar, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap dokumen serta proses administrasi yang digunakan.

Hingga berita ini ditulis, pihak berwenang dari LPK Sumber Training Center belum memberikan penjelasan substantif mengenai dasar dan proses hingga nama Rifai tercantum dalam legalitas atau administrasi lembaga tersebut.

Penulis : Dewi