BeritaDaerah

Diskouprindag Palas Melakukan Pendataan Pelaku Usahaikro dan Ultra Mikro

3
×

Diskouprindag Palas Melakukan Pendataan Pelaku Usahaikro dan Ultra Mikro

Sebarkan artikel ini

Palas, lensanusantara.net – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
Dinas koperasi,perindustrian dan perdagangan (diskouprindag) kabupaten padang lawas melakukan pendataan pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk prokram banpres produktif untuk usaha mikro Kementerian koperasi usaha kecil menengah (ukm).

Example 300x600

kadis diskouprindak palas saat di konfirmasi melalui kasubbag umun Rita sari nasution. selaku petugas penerima data peserta pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kantor diskouprindak palas menjelaskan.
Pada tanggal 06/08/2020 dinas kouprindak palas melakukan rapat kerja bersama camat se kabupaten padang lawas untuk menyampaikan prihal adanya permintaan data pelaku usaha mikro dan ultra mikro dari pemerintahan pusat untuk di kupmpulkan hingga pengiriman ke pemerintahan pusat.

Adapun pengumpulan data masyrakat bisa mendaf tarkan melalui dinaskouprindag langsung, kecamatan,kepala desa,kepling,dan bank BRI.semua pelaporan nya di kumpulkan di kantor diskouprindak palas.jelas rita saat di konfirmasi di ruang kerjanya selasa 01/september /2020

Tambah rita Ketentuan pendaftaran sesuai dengan surat menteri koperasi dan UKM RI nomor 44/M.KUKM/VII/2020 tanggal 27 juli 2020 hal pemutahiran UMKM yang berkaitan dengan prokram pemulihan ekonomi nasional (PEN)

pelaku usaha mikro dan ultra mikro bergerak di sektor produktif dan jasa.
sudah berjalan minimal 6 bulan,
bukan sebagai debitur(pemilik hutang) di perbankan dan lembaga keuangan
Belum pernah mendapat bantuan apapun sebelum nya( bantuan Jps/JPE baik dari pemerintah pusat/provinsi/kab./kota)

Dan sampai tanggal 07/08/2020 data sudah terkumpulkan sebanyak 2651 data yang sudah di kirim ke pusat.
Batas penerimaan data susulan untuk penambahan berhubung imformasi dari pusat kuota setiap kabupaten kota se indonesia masih ada makanya kami melakukan pengumpulan data kembali hingga batas tanggal 02/9/2020 dan selanjut nya data tersebut akan di kirim kembali ke pemerintah pusat.jelas rita

dan ini masih tahapan pendataan masalah realisasinya tergantung dari hasil pripikasi data dari pusat.

jika dana tersebut sudah tahapan pencairan maka di harap kepada pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang mendapat bantuan modal agar dapat di pergunakan untuk pengembangan usahanya agar lebih produktip lagi sehing secara otomatis perekonomian masyarakat semakin membaik.harap nya.(HS)

Tinggalkan Balasan