Berita

Heboh, Polisi Gadungan Berpangkat Bripka Berhasil di Bekuk SatReskrim Polsek Tanjung Bintang

31
×

Heboh, Polisi Gadungan Berpangkat Bripka Berhasil di Bekuk SatReskrim Polsek Tanjung Bintang

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, lensanusantara co.id – Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus Polisi gadungan.Berpangkat Bripka.

Example 300x600

Polisi gadungan tersebut sempat melakukan penipuan terhadap pacarnya dalam bentuk uang sebesar Rp.24.600.000.lantaran hal tersebut,kepolisian Polsek Tanjung Bintang menggelandang Polisi gadungan ini ke sel tahanan Mapolsek setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan,(AKBP)Zaky Alkazar Nasution,Kapolsek Tanjung Bintang( AKP)Talen Hafidz mengungkapkan,Polisi gadungan tersebut bernama Wiji Asmoro (36),warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan,Kabupaten Lampung Utara.

Ia melakukan penipuan terhadap pacarnya, Mundarwati (30)warga Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.Mereka berkenalan melalui via media social fecebook.Hingga 10 hari kenal,mereka lalu kemudian berpacaran.

Saat berkenalan dengan korban,pria bertubuh tinggi kurus tersebut mengaku dirinya sebagai Haikal Ariansyah seorang anggota Polri yang bertugas di Polda Lampung .

“Setelah berpacaran dan dengan berdalih macam dalih,tersangka mencoba meminjam uang kepada korban,dan untuk meyakinkan korban,Tersangka AKP talen,Sabtu 19/9/2020).

AKP Talen juga menceritakan dari total uang korban senilai Rp.24.600.000,diberikan kepada tersangka secara bertahap.pertama tersangka hendak meminjam uang sebesar 10 juta Rupiah kepada korban,namun korban berkata tidak memilikinya.dan akhirnya korban memberikan uang sebesar 1,5 juta dan cincin emas (24) karat seberat( 5) Gram.

Dilain harinya pada tanggal 29 Agustus 2020 tersangka datang kembali kerumah korban untuk kembali meminjam uang sebesar 10 jt Rupiah.Alasan tersangka untuk menebus motornya yang tergadai.

Selanjutnya beberapa hari kemudian, sitersangka kembali meminjam uang kepada korban sebesar (3) juta, lalu pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekitar jam 11.00 WIB tersangka kembali meminjam uang korban sebesar 5.500.000 Rp.

“Lantaran merasa curiga dengan sikap tersangka kerap meminjam uang,lalu korban akhirnya mengadu kepada keluarganya. kemudian keluarganya melapor ke Polsek Tanjung Bintang,ungkap AKP Talen.

Berdasarkan laporan tersebut,Kanit 1 Reskrim Polsek Tanjung Bintang IPDA Nurdin Efendi beserta anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan

“Dan hasil penyelidikan petugas,selanjutnya dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku dalam kasus penipuan tersebut pada hari Jum at tanggal 18 September 2020,sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang,terangnya.

Saat ditangkap dilakukan interogasi terhadap tersangka mengakui perbuatannya,bahwa telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara mengaku sebagai anggota Polri yang dinas di Polda Lampung dengan berpangkat Bripka dan berpakean dinas lengkap.

“Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari penangkapan tersamgka,barang bukti yang berhasil di amankan Polisi antara lain:
1: potong baju PDH Polri warna coklat berikut atribut dan 1 buah tanda kewenangan Polri
1: potong celana panjang warna coklat tua
1: potong kaos lengan pendek warna coklat
1: potong jaket warna hitam
1: buah topi warna hitam bertuliskan police
1:buah tas warna hitam
Sepasang sepatu warna hitam.
1: buah handphone warna putih bermerek Samsung
1: lembar KTA( kartu tanda anggota)palsu An.Haikal Ariansyah.Berpangkat Bripka Nrp 84013567 Polda Banten.
1:lembar SIM c An.Wiji Asmoro yang dikeluarkan Polresta Bandar Lampung
1:lembar KTP An.Wiji Asmoro yang dikeluarkan oleh Kabupaten Lampung Utara.(Yudi)

Tinggalkan Balasan