Pandeglang, Lensa Nusantara – Berawal dari pertemanan YD (39) Warga Babakan Teureup RT/RW 03/02 Kecamatan Picung dan AR(50) Kampung Kranji Desa Pasir Gadung Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten Pada Tahun 2017.
AR meminta YD untuk mencarikan sejumlah dana untuk membeli lahan sekitar area Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten yang konon katanya akan ada plening atau rencana akan ada pembebasan lahan untuk jalur jalan tol serang – Panimbang, AR memberikan janji apabila lahan itu terjual YD akan mendapatkan bonus dari keuntungan penjualan lahan tersebut.
Karena tidak memiliki uang , tetapi tergiur dengan janji janji AR ,kemudian YD menemui mertua, sesampai di rumah YD menceritakan bahwa kedatangannya adalah untuk meminta tolong di usahakan sejumlah dana yang dipinta AR dengan menjelasakan apa yang dijanjikan oleh AR tersebut.
Mendengar pernyataan itu Jl (60) dan istri MR(55) mertua YD tertarik dan langsung mencarikan dana dengan cara menggadaikan sebidang lahan sawahnya kepada Haji SD dengan 80 gram emas murni kemudian emas tersebut diserahkan kepada YD setelah emas tersebut dijual kemudian uang hasil penjualan emas diserahkan kepada AR di bengkel mobil didaerah Rancabiluk Lebak Banten.
Penyerahan uang tersebut tertuang di kwitansi bermaterai 6000 dengan pernyataan ” Titipan ” dan akan dikembalikan setelah pencairan tol Serang- Panimbang.
Namun apa yang terjadi setelah terjadi pencairan pada Bulan Desember 2018 dari tol tersebut AR ingkar janji dengan alasan menunggu lagi pencairan tol berikut nya mendapat pernyataan itu Jl dan istri marah kepada YD dan semenjak itu JL tidak mau lagi menyerahkan hasil sawah (padi nya)sampai terjadi perceraian antara YD dengan istri nya karena keributan hal tersebut.
YD meminta pertanggung jawaban kepada AR namun berkali kali AR menjanjikan akan dibayar setelah pencairan itu dan selalu itu janjinya bahkan terakhir kali YD berusaha menghubungi AR melalui telpon selular AR memaki maki YD dengan mengancam akan memotong leher nya dengan bahasa sunda yang kental dan kasar “dipeuncit ku aing Dia”
Karena merasa beban setiap panen YD harus mengganti hasil panen padi nya yang rata rata 8 (delapan) juta sekali panen dan merasa terancam keselamatan nya YD minta bantuan kepada Kepala Desa Kadupandak untuk mediasi, namun tetap tidak ada penyelesaian akhirnya YD melapor ke pihak Kepolisian Polsek Picung namun setelah di pelajari oleh Kanit Widi bahwa dilihat dari penyerahan uang nya berada diwilayah Lebak, kemudian YD diarahkan melapor ke Polsek Banjarsari, setelah datang di Polsek Kanit serse Polsek banjarsari mengamati barang bukti kwitansi dan dilihat dari rentetan kejadian lebih terarah kepada wilayah Pandeglang dan akhirnya YD kembali kepolsek picung , Kanit Widi meminta waktu untuk mencari waktu dan menemui AR akhir nya YD pulang.
Karena penasaran tunggu kabar dari Kanit tidak ada akhir nya YD datang lagi kepolsek setelah sampai Polsek berbarengan dengan itu HD telpon YD langsung disambut oleh Kanit kemudian disarankan untuk datang Kepolsek tidak berapa lama HD tiba di Polsek.
Pernyataan HD mau tanggung jawab diatas materai karena menurut Dia AR tanggung jawabnya. YD tidak mau lagi di janji janjikan akhir nya pulang.
” Saya takut pak, siang malam dihantui rasa ketakutan , istri menangis terus ingat kepala Saya mau dipotong oleh Bapak itu sampai tebayang bayang mukanya, kemana Saya harus mengadu memohon perlindungan, sementara saya sudah bolak balik kekantor polisi memohon tapi sampai hari belum ada penyelesaian, saya akan terus berjuang mohon perlindungan sebelum apa yang saya takutkan terjadi” ujar nya dengan tatapan kosong nahan takut.
YD merasa tidak puas kemudian minta pendamping dari ketua Jam-p Banten (Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten) N. Sudjana Akbar dan penasehat BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Abah marjuki.
Sesampai di Polsek Kanit Widi menjelaskan “bahwa kalau dilihat dari kronologi perkara ini Belum bisa kami terima untuk membuat laporan resmi”. ujar nya.
Sementara N Sudjana menjelaskan bahwa unsur penipuan sudah jelas dengan adanya maksud untuk mendapat keuntungan diri atau orang lain dengan melawan hukum dengan di iming iming sesuatu dengan rangkaian kebohongan apalagi bila ditinjau dari bukti hasil rekaman Ancaman AR itu masuk ke pasal ancaman, tetapi tetap menurut Kanit Widi belum memenuhi unsur itu, karena menurut nya yang tertuang di kwitansi.
“Janji AR sampai pencairan tol Serang -Panimbang dan tunggu saja sampai bulan Desember 2020, tetapi kalau kurang puas dengan penjelasan saya terserah mau lanjut kemana saja, saya tidak menyuruh apalagi untuk melarang silahkan saja karena itu haknya mas YD”.Ucapnya.
Karena dihantui rasa ketakutan yang sangat mendalam atas ancaman AR melalui telpon selular itu dan membuat nya resah akhirnya YDMenyerahkan kuasa pendampingan hukum kepada pihak team BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) untuk lanjut Keranah hukum .
“Saya sangat prihatin kepada mas YD , atas PENDZOLIMAN ini dan akan saya tempuh sampai ke pihak hukum tertinggi DI NKRI sampai tuntas dan bila perlu Jam-p Banten akan melakukan UNRAS/aksi untuk mengawal dan mengungkap perkara ini”. Tandas Sudjana Kepada Awak Media Lensa Nusantara.
D. Iskandar (Jhon Dany)