Lahat, lensanusantara.co.id – Terkait Permohonan Informasi Publik Oleh Ketua DPC PPS Lahat (Ujang Meriansyah) Kepada Termohon Ketua Team Penggerak PKK Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu dan tidak mendapatkan jawaban dari termohon, akhirnya mulai di sidangkan di Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Sum-Sel Pada Tanggal 13 Oktober 2020.
Dalam Persidangan pertama ini dipimpin oleh Ketua Joemarthin Chandra,SH, anggota A.Kori Kunci,SH, dan Muhamad Fathoni,SE, serta Panitera Nasnania,S.Sos.
Memasuki Tahapan Kelengkapan Secara Administrasi, Baik Pemohon yang di hadiri secara langsung oleh Ketua DPC PPS Lahat, dan juga termohon yang di hadiri oleh Kuasa Hukumnya (Redi Setiadi,SH). Setelah dinyatakan cukup oleh Ketua Persidangan, sidang di lanjutkan dengan Pembacaan point point yang menjadi permintaan Permohonan Informasi yang di minta oleh Pemohon, Dalam hal ini Ketua DPC PPS Lahat.
Dalam Persidangan yang di Hadiri oleh Majelis Pembina PPS beserta Ketua DPP PPS Sum-Sel dan ketua DPC Kota Palembang, Muara Enim, beserta Team PPS Sumsel.
Dalam Persidangan dikatakan oleh Ketua Persidangan, bahawa sidang di lanjutkan minggu depan pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020 Pukul 13’00 WIB, dengan meminta kepada pihak termohon untuk menjawab Permohonan Pemohon dengan membawa Dokumen yang di minta oleh Pemohon, sesuai dengan isi surat Permohonan Informasi Publik yang dilayangkan oleh Pemohon.(Hs)








