Saumlaki, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tuntutan Keluarga Korban untuk kematian Yohanis Yabarmase di Lahan kebun Kapolsek Wertamrian IPDA Yohanis Sampono siap untuk diproses sesuai Peraturan perundang undangan yang berlaku.
Keluarga korban Ny. Yulita, Lusia dan Emanuel, Yabarmase serta keluarga besar saat mendatangi media ini, Jumat 30/10/2020 mengatakan kematian Suami atau Ayah kami, tidak wajar di TKP dan Proses penanganan proses penahanan Uri Titirloloby di Polsek Wertamrian oleh Kapolsek tidak berjalan
Menurut Pihak Korban Ny. Yulita, dan kedua anaknya Emanuel dan Lusia bahwa diduga ada upaya Skenario yang dibuat oleh Staf Desa Sangliat Krawain untuk menyelaisaikan masala kematian ini, secara kekeluargaan sehingga proses hukumnya belum berjalan di Polsek Wertamrian.”Paparnya.
Ditambahkan keluarga korban bahwa kematian di lokasi lahan kebun tersebut karena ada program Desa membuka lahan baru untuk bercocok tanam sehingga masyarakat berbondong turun kelokasi untuk membersihkan lahan. Dari program pembersihan lahan tersebut buat masyarakat turun kelahan dan yang bertahan hanya korban hinga esok harinya barulah enam orang menambahkan korban untuk melakukan penebangan hingga menelan korban jiwa .”Cetusnya.
“Kasus kematian Suami atau Ayah kami, ada dugaan terjadi unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku karena sudah ada masala sebelumnya, yang mana masaala awalnya terjadi pelaporan dari Lusia ke straf Desa terkait pencemaran nama baik oleh Saudara pelaku,Maria Titirloloby sehingga masih ada dendam pribadi terhadap keluarga kami.”Tuturnya.
Kapolsek Wertamrian IPDA Yohanis Samponu saat di Konfirmasi media ini, mengatakan Kasus tersebut pelaku telah diamankan oleh pihak Polsek sambil menunggu penyelaisaian keluarga, ternyata dalam proses penyelaisaian tersebut pihak keluarga meminta pelaku membayar 100 juta Rupiah karena tidak ada penyelaisaian maka keluarga datangi polsek, Jumat, 30/10/2020 untuk membuka laporan Pulisi dan sudah diterima laporan tersebut sehingga saya telah memerintahkan pihak penyidik untuk turun olah TKP. “Tuturnya.
Selain itu, kasus tersebut akan di tangani oleh Polsek secara profesiol hingga ke pengadilan agar masyarakat tidak meragukan kinerja kerja pihak kepolisian.(Daswinson).