Uncategorized

Terduga Pengedar Okerbaya Antar Kota, Tak Berdaya Saat Diringkus Reskoba Polres Bondowoso

48
×

Terduga Pengedar Okerbaya Antar Kota, Tak Berdaya Saat Diringkus Reskoba Polres Bondowoso

Sebarkan artikel ini

BONDOWOSO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pengedar pil logo Y berinisial MH berhasil ditangkap saat tengah melakukan aksinya, Senin (26/10/2020).

Example 300x600

Laki-laki berusia 21 tahun itu berhasil diringkus saat melakukan transaksi penjualan di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, pelaku selama ini diketahui telah mengedarkan Pil Logo Y dengan cara menjual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceran.

“Ecerannya itu berupa 51 butir dalam plastik klip. Per plastik klip dihargai Rp 100ribu,” katanya.

BACA JUGA : Kapolres Bondowoso Pantau Langsung Kebakaran Sepeda Motor di SPBU Grujugan

Pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Kapolres Erick, diperkirakan pelaku masuk dalam jaringan antar kota.

“Kita akan dalami lagi ini jaringannya ini,” katanya.

Ia mengaku bahwa bersama pelaku tim Satreskoba Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sejumlah pil logo Y siap edar, uang tunai, dan handphone.

Adapun pelaku sendiri, disangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Reporter : Yadi/Hosairi
  • Editor : Arik Kurniawan
  • Publikasi : Rahman/Jasuli
https://youtu.be/_QfSmLTsNsU

Tinggalkan Balasan