BeritaPolri

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan, Dua Unit Mobil Mewah Jenis BMW dan Beberapa Aset Lainnya Menjadi BB

14
×

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan, Dua Unit Mobil Mewah Jenis BMW dan Beberapa Aset Lainnya Menjadi BB

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dari keterangan Kapolda Jatim, berdasarkan laporan informasi terkait tindak Pidana Penipuan. Nomer ; LP B/636/VIII.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim. tanggal 10 Agustus 2020. sumbit Diskrimum Polda Jatim. Telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan, dengan modus investasi bodong (FIKTIF).

Example 300x600

Waktu kejadian tersebut, diketahui pada 6 November 2017 sampai dengan April 2018.

Tempat kejadian perkara yakni (TKP). Kantor Investasi RAGA MANAGEMENT CONSULTANTS yang beralamat di Perum. Cintra Garden Cluster. Gren Hill GH/1 No.15. Sidoarjo Jawa Timur.


diketahui edentitas tersangka. Nama PP Usia 9 Thn. Dusun Sitimirto. RT 04 RW 01. Kelurahan Sitimirto. Kecamatan Pagu. Kebupaten Kediri.
Korban Mey Farida Mahaputra. 30 Thun Gersik. 28 Mei 1982. Asal Perum Galaxi Bumi Permai. Blok N-3 No-6. Kelurahan Medokan Semampir. Surabaya. yakni dari dua puluh (20) pelapor lainnya.

Dari pengakuan PP, selama kurun waktu tanggal 6 November 2017, sampai April 2018, ia Mengaku sebagai owner di Kantor Investasi RAGA MANAGEMENT CONSULTANTS tersebut,

“Namun PP mengajak 20 korban dengan motif kerja sama dalam penanaman modal, yang mana setiap korban di iming-imingi keuntungan antar 5% sampai dengan 6% perbulan, Pasalnya ; Pada saat jatuh tempo?’ dari uang yang sudah di setor oleh para korban, ironisnya, modal tersebut tidak bisa diambil, dan penghasilan yang di janjikan tidak dikembalikan. dengan alasan forex atau macet, karena pendemi covid-19”.

Diketahui dari hasil penyidikan dan Berdasarkan keterangan dari tersangka PP, bahwa seluruh uang korban habis untuk memenuhi kebutuhannya, yaitu; membeli rumah, mobil mewah.

Pasalnya; dengan adanya perbuatan PP, korban tersebut mengalami kerugian 15.000.000.000 milyar rupiah. sehingga korban lakukan laporan ke SPKT Polda Jatim. yang mana dalam laporan yang diterima berdasarkan dengan laporan polisi. Nomer ; LP B/636/VIII.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim. tanggal 10 Agustus 2020.

Selain Barang bukti Rumah Mewah, yang disita yaitu. satu unit mobil merk BMW dengan nopol AG 168 EX seri X-5 warna hitam, beserta surat-surat kelengkapan unit.


yang kedua 1satu unit mobil jenis BMW merk 320i nopol AG 168 RM warna hitam tahun 2018.
satu buah handphone merk iPhone tipe 7 plus, iPhone tipe X plus. dan cap stempe RAGAl Mengamen, beserta tabungan sekaligus ATM berbagai jenis bank.

Menurut Kapolda Jatim , PP terancam pasal 378 dan 372 KUHP, dengan empat (4) tahun penjara,.

” Ancaman terhadap PP adalah pasal 378 dan atau 372, tentang penipuan dan penggelapan. yang mana empat (4) Tubun penjara”.(Dhof)

Tinggalkan Balasan