Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Menjelang hari jadi Kabupaten Bantaeng ke-766 Tahun Peraturan daerah (Perda) Bantuan hukum bagi Masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng disahkan.
Ditemui diruang kerjanya Plt Kabag Hukum Sekretariat Daerah,Muh. Azwar,SH, mengkonfirmasi hal tersebut dengan mengapresiasi Seluruh Anggota DPRD Kab Bantaeng ini dalam hal ini Alat Kelengkapannya yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah berniat baik untuk mengusul, menginisiasi dan membahas serta mengesahkan ranperda menjadi perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin yang ditetapkan oleh Bupati Bantaeng H. Ilham Syah Azikin pada tanggal 6 November 2020 dan diundangkan oleh Sekertaris Daerah Abdul Wahab pada tanggal 6 November 2020 dalam Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor 7 dan dilegitimasi dan tercatat resmi oleh Pemprov Sulawesi Selatan dengan NOREG : B.HK.007.121.20.
“Tentunya dengan dukungan penuh dari rekan-rekan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum BUTTA TOA BANTAENG sebagai tim penyusun naskah akademik Ranperda tersebut, selain itu perlu disampaikan “Tokoh” penting dibalik program Subsidi Bantuan hukum untuk rakyat Miskin ini adalah Ketua Dewan Pendiri LBH BUTTA TOA Muh. Rivai Nur SH, M.Si, beliau punya ketulusan niat dalam mengagas rencana ini menjadi nyata dan dilaksanakan yang tentunya dengan motivasi dan dorongan keras dari Bapak Bupati Bantaeng Dr H Ilham Syah Azikin, M.Si untuk berbuat “Kebaikan Baru” untuk “Bantaeng Lebih Baik”. Ucap Plt.Kabag Hukum.
Kabag Hukum yang akrab dengan sapaan “pak chua’ ini menambahkan bahwa dengan keahlian/keilmuan masing-masing ASN diseluruh lingkup Pemkab Bantaeng, mari kita membangun, berbuat lebih dan/atau berinovasi untuk daerah “BUTTA TOA:” ta ini, Insya Allah dengan kehadiran’ta baik berupa sumbangsih pemikiran maupun kapasitas dan pendayagunaan fungsi jabatan yang dimiliki itu akan membawa manfaat besar bagi masyarakat banyak,maka selanjutnya atas akselerasi tersebut menjadi salah satu kado buat masyarakat Kab. Bantaeng yang sebentar lagi merayakan Hari Jadi Kabupaten Bantaeng pada tanggal 7 Desember 2020 yang ke-766 Tahun
“Yang dimana Perda ini diperuntukkan dan disubsidi langsung oleh Pemda bagi masyarakat miskin yang terlibat perkara pidana, perdata dan tata usaha Negara, sebagai persyaratannya pertama cukup dengan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah/kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal dan/atau dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin, dan yang kedua dokumen yang berkenaan dengan Perkara, sehingga Masyarakat Tidak Mampu tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun sampai perkaranya diputus dipengadilan.ucap Plt.Kabag.Hukum
Muh.Azwar juga menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, yang dilaksanakan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum (vide pasal 25 ayat 2 Perda No 7 Tahun 2020) dalam Hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah dengan melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kemenkumham sebagai Pemberi Bantuan Hukum .
Selanjutnya pengaturan teknis pelaksanaannya telah kami rampungkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang sementara diproses di Biro Hukum Pemprov Sulsel untuk mendapatkan Persetujuan Fasilitasi Perkada, terkait dengan Kepastian Penganggarannya, melalui RKA yang telah diajukan yang kebetulan saat ini bertepatan dengan Paripurna Penetapan APBD TA 2021 di Gedung DPRD, kami sepenuhnya mempercayai komitmen DPRD Kabupaten Bantaeng untuk mengesahkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sebab Perda ini adalah Perda Inisiatif DPRD sendiri yg tentunya ada beban inisiatif didalamnya.ujar Azwar.(Fahmi)








