TALIABU, lensanusantara.co.id – Mulai awal tahun 2021, pemkab Pulau Taliabu mulai membuka kuota penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sebanyak 800 orang khususnya untuk sarjana pendidikan guru dan kesehatan dengan batas minimal usia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum masa pensiun.
Hal tersebut dibeberkan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus kepada masyarakat Pantai Utara (Pantura) Taliabu saat berkunjung dikampung halamannya di Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara akhir pekan kemarin.
“Alhamdulillah pada tahun 2021 ini Taliabu mendapat jatah Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 800 orang, jadi bagi saudara – saudara yang anaknya atau adik-adiknya sudah sarjana, atau guru honor yang selama ini mengikuti tes pegawai tapi belum lulus, dan para sarjana tenaga kesehatan silahkan siapkan berkas dari Sekarang, karena bulan Maret nanti pemkab taliabu sudah mulai di buka penerimaan seleksi P3K,” ungkap Bupati Aliong Mus.
800 jatah Kuota Penerimaan seleksi P3K ini terdiri dari guru honorer di sekolah negeri dan sawasta yang termasuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) termasuk guru Eks honorer kategori dua yang belum pernah lolos seleksi menjadi pegawai negeri Sipil (PNS) atau P3K.
Selain itu, Para sarjana pendidikan guru yang saat ini sedang tidak mengajar juga mendapat kesempatan Untuk mengikuti seleksi guru PPPK 2021.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan. meskipun demikian, dari 800 kuota yang akan dibuka itu, Bupati Petahana Aliong Mus belum menjelaskan berapa kuota yang akan diterima untuk tenaga kesehatan dan berapa kuota yang akan diprioritaskan untuk tenaga guru.
“Semua guru honor dan tenaga kesehatan bisa daftar dan mengikuti seleksi, siapa yang lulus nanti maka dia akan menjadi pegawai dengan perjanjian kerja, dan itu di biayai oleh pemerintah pusat,” jelas Aliong.
Aliong Mus menyebutkan, Pegawai P3K adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
P3K memiliki gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor induk secara nasional. yang membedakannya adalah pegawai P3K tidak mendapatkan pensiunan dan fasilitas bagi yang memiliki jabatan tertentu.
“P3K Ini sama seperti PNS saja, tetapi pensiunannya dan fasilitasnya ti pdak ada. Gajinya dibayar langsung oleh pemerintah pusat” jelasnya.
diketahui, gaji dan tunjangan PNS dan P3K dibayarkan sesuai ketentuan bagi PNS, yakni gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan dan diberikan secara bertahap.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan pencapaian kerja. sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing – masing.
Untuk P3K, pembayaran gaji hampir serupa dengan PNS yang disesuaikan dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan,(Sunardi).