Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengeluarkan kebijakan menutup semua destinasi wisata yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso selama masa libur tahun baru 2021.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bondowoso tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Destinasi Wisata dan pembatasan jam buka/jam tutup toko Swalayan di Kabupaten Bondowoso dengan nomor SE 118/1235/430/2020.
Dalam surat edaran tersebut, destinasi wisata di Bondowoso ditutup mulai Kamis (31/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).
Kabag pariwisata di Disparpora Bondowoso Arif Setyo Raharjo,SST.Par,M.Si mengatakan bahwa penutupan destinasi tempat wisata di Bondowoso hasil koordinasi Pemkab, Polres dan stakeholder yang ada untuk merumuskan kebijakan penutupan tempat-tempat wisata, mengingat tingginya angka covid 19 dan antisipasi penularannya.
“Penutupan tempat wisata ini sebagai langkah preventif penularan covid 19, karena biasanya jika libur tahun baru masyarakat membludak di tempat wisata “. ungkapnya.
Bukan hanya tempat-tempat wisata yang akan di tutup, Terdapat beberapa kebijakan terkait peningkatan pencegahan penyebaran COVID-19 diantaranya pembatasan jam malam untuk toko swalayan, indomaret, basmalah dan semacamnya, sesuai surat ederan yakni toko swalayan buka jam 08:00 dan tutup jam 21:00 serta ada sanksi tegas dari Satgas Covid 19 bagi para pelanggar aturan tersebut.
Untuk penerapan aturan penutupan tempat wisata, pihak kepolisian, satpol PP dan instansi terkait akan melakukan pengawasan serta patroli keliling di tempat-tempat wisata di mulai sejak di berlakukannya surat edaran Bupati tersebut (ubay)






