Berita

PPS Akan Polisikan Lima Komisioner PPK Bacan Barat Utara

44
×

PPS Akan Polisikan Lima Komisioner PPK Bacan Barat Utara

Sebarkan artikel ini

Labuha, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penyelenggara Pemilihan Umum, Kapala Daerah (PILKADA) kab. Halmahera Selatan, 09/12/2020, usai. Bacan Barat Utara. Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak di berikan haknya.

Example 300x600

Terkait dengan honor Panitia Pemungutan suara (PPS) dan Staf Kecamatan Bacan barat utara bulan januari 2021 hingga hari ini tidak dibayarkan oleh Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Bacan Barat Utara.

Pasalnya honor bulan januari tersebut suda dicairkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejak tanggal 16-20 Desember lalu dan diperuntukan untuk pembayaran gaji bulan Januari suda di serahkan kepada PPK Bacan Barat Utara, Senin 04/01/2021.

Menurut sala satu anggota dan ketua Panitia Pemungutan suara (PPS) saat menemui awak lensanusantara, yang namanya tidak di Pulbis. mengatakan bahwa, soal honor PPS bulan januari sempat di tanyakan kepada ketua dan anggota PPK, hanya saja mereka beralasan bahwa honor tersebut belum ada pencairan, dan tidak tau apakah masih ada honor januari atau tidak, bahkan susa di respon oleh PPK ketika PPS mempertanyakan soal honor, bahkan juga sala satu anggota PPK mengatakan bahwa dia tidak tau menau soal honor di bulan januari karena honor PPS hanya batas desember, tuturnya.

Hingga saat ini ke 5 anggota PPK BBU juga sangat susa di hubungi, keluhan ini disampaikan oleh anggota PPS yang hak mereka di jalimi dan kami PPS akan bersepakat jika dalam 3 (tiga) hari honor kami tidak dibayarkan maka kami akan melaporkan hal ini ke polres.

“jika dalam Waktu 3 hari tidak di bayarkan, 5 anggota PPK Bacan Barat Utara Akan dilaporkan ke Polres, ungkap salah satu anggota PPS.

Jelasnya kami pasti akan di dukung oleh KPU, karna ini soal uang negara yang di salah gunakan oleh PPK Bacan Barat Utara.

Adapun ke 5 nama PPK bacan barat Utara adalah, Ketua :Alimudin M Saleh. Anggota: Arifin M Nur. Risno Soleman, Narjo Awal. dan Johan Wahai.

Olehnya itu kami PPS meminta ke 5 anggota PPK ini harus bertanggung jawab dan segera memberikan hak kami bersama Staf sekertariat, jika 3 hari kedepan tidak di bayarkan maka kami akan bawah kasus ini ke ranah Hukum yang bersangkutan singgap di proses sesuai ketentuan perundang-undangan, ugkap tegas.(RISWAN)

Tinggalkan Balasan