PATI, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kapolsek Winong AKP Agung Suharyono, S.H pimpin langsung Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin (Prokes) Protokol Kesehatan di Desa Winong, Desa Pekalongan, Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (11/01/2021), malam .
Pada Operasi Yustisi ini melibatkan beberapa personil gabungan diantaranya Ketua tim monitoring Kabupaten Pati wilayah Winong Turi Atmoko beserta anggota, Polsek Winong 5 personil, Danramil Winong Kapten Endro Warman beserta 5 anggota, Camat Winong beserta 4 staf, Kasi Trantib dan Satpol PP.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19. Dalam operasi yustisi kali ini, sasarannya yaitu masyarakat pengguna jalan, warung, tempat kerumunan yang tidak memakai masker” kata Agung Suharyono.
Dalam Operasi Yustisi, “terjaring 18 0rang pelanggar, 6 orang tidak memakai masker, 12 orang tidak menjaga jarak dan untuk sementara diberi sanksi berupa teguran lisan” imbuhnya.
Dalam Operasi Yustisi ini, “kami melaksanakan pendisiplinan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di masa New Normal,” jelas Agung Suharyono.
Lebih lanjut, selain melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan disiplin, petugas juga memberikan pemahaman tentang pemberlakuan pembatasan kegitan masyarakat ( PPKM ) kepada masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pati No.443.1/037 tanggal 9 Januari 2021.
Agung Suharyono berharap, dengan adanya Operasi Yustisi yang digelar setiap saat, masyarakat semakin tumbuh kesadarannya, semakin sadar bahwa wabah Covid-19 harus diperangi secara bersama-sama.
“Tanpa dukungan dari semua pihak, akan serasa percuma apa yang di lakukan oleh pemerintah selama ini. Karena untuk menanggulangi Covid-19 ini, pemerintah sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” pungkasnya.(Pri)