Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka mengatasi permasalahan para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah pusat memberikan Bantuan yakni Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku UMKM sebesar 2,4 juta rupiah pada tahun 2020 kemaren.
Syarat pendaftaran
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan, yaitu:
-Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan juga memiliki ijin usaha mikro.
-Tidak sedang menerima kredit modal usaha dari pihak perbankan.
-Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Jika ketiga syarat tersebut sudah terpenuhi, pendaftaran atau pengajuan diri bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DISKOPERINDAG) kabupaten atau Kota masing-masing.
Dan pihak pengusul bisa juga melalui Himpunan Bank milik Negara (HIMBARA) seperti BRI dan BNI.
Namun program Banpres UMKM itu banyak di keluhkan masyarakat bawah, lantaran banyak masyarakat di plosok Desa tidak tahu tentang adanya program BPUM tersebut.
Pada Selasa siang 12/1. LensaNusantara.co.id berusaha mengkonfirmasikan hal itu pada Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, sejauh mana Diskoperindag memberikan informasi program Banpres tersebut pada masyarakat.
Kasi Penguatan Kelembagaan DISKOPERINDAG Bondowoso Billy Clendi menjelaskan, untuk program BPUM dari pusat sudah di informasikan kepada masyarakat melalui Media sosial, Berita online serta Televisi dan lain-lain.
“Untuk kabupaten Bondowoso sudah kami informasikan pada pendamping UMKM atau bisa datang langsung ke Diskoperindag Bondowoso jl. Santawi.” tutur Billy.
Sedangkan untuk tahun 2021 ini, program BPUM tetap berlanjut namun untuk pelaksanaannya masih menunggu surat edaran dari kementrian koprasi dan UKM.
“Nanti kami infokan lebih lanjut” singkat Billy.
Perlu di ketahui Diskoperindag Kabupaten Bondowoso hanya memfasilitasi pengiriman data pelaku usaha mikro ke Kementrian Koperasi dan UKM, untuk selebihnya menjadi kewenangan Pemerintah pusat.
Program Banpres UMKM sebesar 2,4 juta dari pemerintah adalah hibah, bukan pinjaman atau kredit, masyarakat bisa mendapatkan bantuan tersebut jika dinyatakan lolos sesuai persyaratan, yakni salah satunya Punya Usaha Mikro dan tidak sedang menerima kredit dari Perbankan dan KUR.(Ubay)