Uncategorized

Korlap Gobak Sodor Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso

181
×

Korlap Gobak Sodor Jalani Persidangan di Pengadilan Negeri Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Bondowoso / Sidang pelanggaran Prokes Gobak Sodor.

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.IDPolres Bondowoso mengamankan Sejumlah orang yang menjadi Korlap atau penanggung jawab permainan Gobak sodor dari berbagai kecamatan di Bondowoso. Senin 11/1/2021 kemaren.

Dari sekian orang Korlap Sodor yang di amankan Polisi itu, ada warga Desa pengarang yakni IS (36) dan BR (53). keduanya berasal dari Desa pengarang Kecamatan Jambesari Darussholah.

Example 300x600

BACA JUGA : Program BUPM 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM Bondowoso, Ini Syaratnya

Kepala Desa Pengarang Muhammad Muhlis Membenarkan bahwa, warganya tersebut di panggil oleh Polres Bondowoso untuk di mintai keterangannya dalam dugaan kasus pelanggaran Protokol kesehatan.

BACA JUGA :
Teladani Sosok Pejuang Kemerdekaan, Kodim 0822 Bondowoso Pasang Banner Panglima Besar Jenderal Sudirman

“Ya benar warga kami di panggil polres kemaren dan sekarang sidang di Pengadilan Negeri, kasusnya pelanggaran Prokes,” Kata Muhlis pada LensaNusantara.co.id di PN Bondowoso kamis 14/1/2021.

BACA JUGA : Bondowoso Menyambut Ijen Geopark Masih Banyak Jalan Berlubang, Tim LN Ingatkan Pengendara dengan Cat Putih

Lebih lanjut Muhlis menjelaskan, Kedua orang warganya itu merupakan Koordinator Lapangan (KORLAP) dan penanggung jawab permainan gobak sodor di Desa Pengarang.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Hadiri Pembukaan Workshop Menulis, Membaca Bondowoso

Kehadiran Kades Muhlis di Pengadilan untuk mendampingin warganya sekaligus menjadi saksi terkait pelanggaran prokes dalam permainan gobak sodor tersebut.

“Saya sebagai Kades mendampingi warga, sekaligus sebagai saksi.” ungkapnya.

BACA JUGA : Komisi III DPRD Desak Pemkab Bondowoso Evaluasi Kebijakan “Kotak Amal”

Dalam persidangan, semua Korlap sodor mengakui perbuatannya, kemudian Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 750 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.

“Alhamdulillah Majelis hakim memberikan hukuman ringan pada warga saya, namun ini sebagai bentuk peringatan terahir, kedepan tidak ada lagi warga saya yang melanggar prokes,” papar Muhlis.

BACA JUGA :
Keluarga Besar PT. RAUNG JAYA GRUB & REDAKSI LENSA NUSANTARA Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

BACA JUGA : Iuran Ujian Akhir Sekolah “Tak Jelas”, Sejumlah Wali Murid MA Sabilil Mukarromah Kecewa

Kades pengarang itu menghimbau sekaligus memperingatkan warganya agar tidak menyelenggarakan permainan Gobak sodor yang menyebabkan keramaian.

“Saya harap kedepan, warga Pengarang taat aturan Pemerintah, jangan ada kegiatan yang berpotensi pelanggaran Prokes, jika ada yang melanggar lagi saya selaku kades tidak akan tanggung jawab.” pungkasnya. (ubay).

Tinggalkan Balasan