Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang ASN di puskesmas Tapung hilir l menggugat kepala puskesmas terkait mutasi tugas dari tempat tugasnya bertugas ke tempat baru yakni puskemsmas Tapung hilir
Materi gugatan ialah menghilangkan data keoegawaian ASN di ruang lingkup dinas Kesehatan kabupaten Kampar.
Hal ini di ungkap oleh perwakilan pihak penggugat yakni saudara Klana yang di jumpai wartawan di Kajari Kampar senin 25/2/2021.
Buntut dari pemutasian ini penggugat menyatakan tidak mendapatkan hak nya berupa uang jasa pelayanan (jaspel) dan TPP.
penggugat juga menyambut dipindah tugaskan pertanggal 29 Mei 2020 surat pindah tugas ini juga menyatakan petugas juga dinyatakan masih bertugas di Tapung hilir l
Sementara pihak tergugat sebelumnya menyatakan bahwa tertugas di akui terakhir bertugas di Tapung hilir l
Pada 21 Januari 2019
“Fakta persidangan tak bisa mereka memberikan bukti yurisdinya,”ujar klana selaku Perwakilan penggugat.
Penggugat mengakui tidak mendapat kan hak nya selama 17 bulan, terhitung sejak Januari 2019 hingga Mei 2020, berarti Selama 17 bulan tidak dapat hak nya. “Tidak jelas” imbuhnya.(dsl)








