BeritaPemerintahan

Semua Tenaga Kontrak dan Honor Daerah di Kaimana Telah di Rumahkan

67
×

Semua Tenaga Kontrak dan Honor Daerah di Kaimana Telah di Rumahkan

Sebarkan artikel ini
Sekda Kaimana Luther Rumpumbos, S.Pd.MM saat di Wawancarai Sejumlah Wartawan di RSUD Kaimana


Kaimana, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten kaimana menyebutkan sesuai dengan surat edaran yang telah di keluarkan. sejak itulah tenaga honor daerah dan tenaga kontrak  tidak lagi berkantor.

Sementara bagi tenaga kontrak dan honor daerah yang masih masuk dan melaksanakan aktivitas kerja kantor, maka hal ini bukan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Example 300x600

 “iya benar, saya pikir mereka di rumahkan dulu, masalahnya kalau besok- besok ketika nantinya pemerintah daerah mengeluarkan SK dan kalau tidak ada nama, siapa yang tanggung jawab,” ketegasan itu disampaikan Sekda Kaimana Luther Rumpumbo, S.Pd.MM, saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti pencanangan vaksin snova covid-19 di RSUD kaimana, Selasa (3/2/2021).
 
Ketika ditanya sampai kapan batas waktu para tenaga honor daerah dan kontrak dapat kembali bekerja, Sekda menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah saat ini sedang memproses SK.  

“tergantung SK nya kapan di keluarkan karena masih dalam proses, kemudian kalau berbicara SK saat ini kan saya pikir mereka semua  suda tahu, jadi mereka masih di rumahkan dulu,”pungkasnya
 
Lanjut di jelaskan Sekda bahwa surat edaran dimaksud telah di tandatangani serta bagikan kepada setiap OPD untuk dilaksnakan, selain tenaga kesehatan dan pendidik yang tidak di rumahkan.

“surat itu kan kita sudara edarkan ke semua OPD jadi pasti semua sudah tahu,siap yang kerja dan siapa dirumahkan, ya kalau untuk tenaga kesehatan tidak mungkin kita rumahkan merekan, karena mereka ini sanagat dibutukan untuk melayani masyarakat, termasuk tenaga pendidik pun tidak dirumahkan, namun di luar dari pada itu kalaupun ada tenaga kontrak dan honor daerah yang masih melaksnakan aktivitas perkantoran, ya itu kan inisiatif dan tanggung jawab dari OPD nya saja, karena mungkin merekan itu sebagai tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh OPD terkait, tetapi saya sudah sampaikan ya itu kan resiko silahkan saja, tetapi kalau besok-besok misalkan dalam kontraknya  tidak ada nama,  ya jangan salahkan kami, yang pentingkan surat edarannya sudah di sampaikan ke masing-masing OPD,” jelasnya
 
Diakhir komentar, kembali lagi dirinya mengingatkan kepada pimpinan OPD yang masih mempekerjakan tenaga kontrak untuk siap membayar upah  mereka bila namanya tidak di SKkan nantinya.(KAS)

Tinggalkan Balasan