
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso Akhirnya Melantik Abdulatip menjadi anggota DPRD Bondowoso sisa jabatan 2019-2024, pelantikan itu berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kab. Bondowoso Jl. Raya Bondowoso–Situbondo, Tenggarang, Rabu (17/2/2021).
Pengambilan sumpah janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir yang disaksikan oleh Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin dan anggota DPRD yang hadir.
“Kalau sudah menjadi wakil rakyat, maka tugasnya bukan berfikir pada kepentingan kelompok, pribadi, maupun golongan,” terang H. Dhafir.
Dia melanjutkan, wakil rakyat harus selalu menyuarakan apa yang dirasakan oleh rakyat, semisal rakyat susah maka katakan susah, dan juga kalau rakyat merasa senang, maka harus katakan senang.
Sementara itu, Bupati Salwa Arifin menyampaikan selamat kepada Abdulatip yang baru saja di lantik menjadi anggota DPRD.
Bupati Salwa mengatakan, PAW anggota DPRD merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan. Dimana, DPRD mempunyai kedudukan yang setara dan memiliki hubungan kerja yang bersifat kemitraan terhadap pemerintah.
“Untuk membuat kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” kata Bupati Salwa.
Untuk diketahui, Penunjukan Abdulatip sebagai anggota DPRD bondowoso dari Fraksi PPP hasil pergantian antar waktu (PAW) menggantikan almarhum Muhammad yang wafat bulan lalu, penetapan Abdulatip sebagai pengganti almarhum Muhammad merupakan kewenangan KPU sebagaimana suara terbanyak berdasarkan urutan.
Data di KPUD Bondowoso dalam Pileg 2019 lalu di daerah pemilihan (Dapil II) perolehan suara tertinggi yakni adalah almarhum Muhammad dengan angka 3.871, kemudian H. Barri Sahlawi Zain memperoleh 3.825. Dan di posisi ke tiga yakni Abdulatip dengan perolehan suara 3.570, untuk selanjutnya Abdulatip akan diposisikan di Komisi II. (ubay)





