Berita

Diduga KPM di Desa Pulau Lawas Setiap Pengambilan BSP Membayar 10 Ribu

40
×

Diduga KPM di Desa Pulau Lawas Setiap Pengambilan BSP Membayar 10 Ribu

Sebarkan artikel ini

Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali Bantuan Sosial Pangan (BSP) sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2021.Program ini sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kemudian pada diganti namanya menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Example 300x600

Pada tahun 2021 ini, Kemensos akan memberikan bantuan uang program BSP Rp2,4 juta pertahun dan perbulannya Rp 200, dengan skema penyaluran setiap bulan mengunakan e warung, mulai Januari hingga Desember 2021.

Dan di Desa pulau lawas kecamatan Bangkinang kabupaten Kampar provinsi Riau, diduga setiap keluarga penerimaan manfaat (KPM) setiap bulan nya pengambilan bantuan sosial pangan (BSP) tersebut, setiap KPM membayar sepuluh ribu rupiah dan ironisnya pembagian bantuan sosial pangan (BSP) tersebut di rumah warga bukan di e warung.

Lanjut awak media menelusuri info dugaan tersebut, dengan cara meminta keterangan kepada salah satu keluarga penerimaan manfaat (KPM) di Desa pulau lawas, Sabtu (27/2/2021) yang tidak mau namanya tercantum atau dipublikasi.

” Kami dari keluarga penerimaan manfaat (KPM) setiap bulan, kami menerima bantuan sosial pangan (BSP). jelasnya.

“Kami setiap bulannya, kalau pengambilan bantuan sosial pangan (BSP) kami membayar 10 ribu rupiah per KPM, itu dengan alasan untuk uang bongkar barang, serta pembagian sudah di paketkan sembakonya.” tambahnya.

“Pengambilan bantuan sosial pangan BSP itu kami ngambil di rumah salah satu warga di situlah kami mengambil barang yang sudah di paketkan, serta membayar 10 ribu per KPM.” tutupnya.

Selanjutnya awak media konfirmasi tenaga kerja sosial kecamatan (TKSK) Bangkinang, saat media ini minta tanggapan Delpan melalui pesan whatshap menjelaskan, “ambo siap turun dan kita tanyakan langsung, saya sendiri tidak tau kalau ada kejadian seperti itu dan apa motif semua nya itu, dalam peraturan tidak ada dan tidak dibenarkan, kalaupun ada saya tidak tau, secara langsung dan kita tanya KPMnya, siapa yang nyuruh, berbuat seperti itu.” Paparnya.(dsl)

Tinggalkan Balasan