
Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID -Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bondowoso-Situbondo, menyatakan sikap tegas terkait penganiayaan yang dialami oleh Jurnalis Tempo di surabaya.
LKBHMI akan terus mendukung langkah tuntutan hukum jurnalis terhadap oknum-oknum yang melakukan kekerasan, dan siap mengawal proses hukumnya kedepan.
Direktur LKBHMI Cabang Bondowoso-Situbondo, Humairi Al Farisi mengatakan, Jurnalis dalam tugasnya sudah di jamin oleh undang-undang, seperti yang terkandung di dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pada pasal 4, ayat (3), Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Dalam kasus ini, jurnalis bukan hanya dihalang-halangi, tapi juga dianiaya oleh oknum,” paparnya. Senin, 29/3/2021.
Pelanggaran hukum yg paling mendasar dalam kasus ini, Kata Al Farisi, adanya kekerasan, jika itu terbukti maka pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara bisa saja diterapkan pada pelaku penganiayaan.
Dalam melaksanakan profesinya, lanjutnya, Pers sudah dijamin oleh Negara, tertera pada pasal 8 yang isinya, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
“Wartawan Jangankan dianiya, dihalang-halangi saja saat peliputan, itu tidak boleh, itulah amanah undang-undang yang wajib kita patuhi bersama,” ungkapnya.
Alfarisi menambahkan, belakangan ini banyak terjadi kekerasan terhadap Wartawan, seperti di situbondo beberapa waktu lalu, salah satu pengawal Menteri melakukan tindakan yang tidak bermoral terhadap salah satu jurnalis TV swasta saat peliputan.
“Ini harus diusut tuntas, LKBHMI siap mendampingi rekan-rekan jurnalis,” tuturnya.
Rilis yang diterima dari Tempo, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu 27 maret di surabaya, saat seorang Jurnalis majalah Tempo menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo.
Untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi, ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin, di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur.
“Kebetulan dalam waktu dekat ini, LKBHMI akan mengadakan pelatihan paralegal hukum bersama para senior kami di HMI, ada bang Yuzril Ihza Mahendra, Kanda Mahfud MD (MENKOPOLHUKAM), akan kami diskusikan kasus ini lebih jauh, serta minta saran dari beliau, yang jelas LKBHMI siap mendampingi teman-teman Jurnalis,” pungkasnya.(tim)