BeritaDaerah

Lahan Sawit PT. Niagamas Gemilang di Panen Tanpa Ijin, Ini Kata Kuasa Hukum

×

Lahan Sawit PT. Niagamas Gemilang di Panen Tanpa Ijin, Ini Kata Kuasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dengan adanya keputusan pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :2/pdt.G.S.2021/PN.Trg menyatakan milik sah secara hukum PT Niagamas Gemilang pembangunan kebun kemitraan di transmigrasi swarkarsa mandiri di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutaikartanegara.

Example 300x600

Saat di temui awak media Rabu 01/09/2021 Melalui kuasa hukum PT Niagamas Gemilang Yulius Patanan, SH.MH menyatakan adanya pemanenan yang di lakukan oleh AI dan anggotanya adalah melanggar hukum dengan melakukan pemanenan kebun sawit tanpa ijin dari perusahaan

“Kami dari team Kuasa hukum PT Niagamas Gemilang sudah melakukan laporan ke pihak berwajib Polsek Loa Kulu dan di lakukan BAP pada tanggal 29 Oktober 2020 lalu”, Ucapnya

Beliau juga menjelaskan laporan tersebut sudah di tindak lanjuti pihak kepolisian dan telah di BAP yang diduga Adhi Irawan dan kawan-kawan melakukan tindakan yang dapat di pidanakan sesuai hukum yang berlaku dengan tudingan melakukan pencurian dan penggelapan.

Sementara proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Loa Kulu Pihak Adhi Irawan dan kawan-kawan mengugat PT Niagamas Gemilang dengan perdata prayudisial kepada perusahaan yang terdaftar di PN Tenggarong nomor: 1 / Pdt.G/2021/PN.Trg. Yang mana dalam gugatan tersebut di tolak oleh pengadilan yang menurut majelis hakim tindakan Adhi Irawan dan kawan-kawan tersebut yang melakukan pemanenan tanpa ijin adalah tindak pada hukum pidana, maka dengan itu ditolaknya gugatan Adhi Irawan dan kawan-kawan tersebut.

Pihak Kuasa Hukum kembali menambahkan akan terus mendorong pihak kepolisian Polsek Loa Kulu untuk melanjutkan proses hukum Adhi Irawan dan kawan-kawan yang sudah melakukan dugaan pemanenan hasil kebun sawit tanpa ijin.

Ia juga mengatakan pihak Perusahaan PT Niagmas Gemilang saat ini fokus melakukan
menginventarisir pemilik lahan di kebun transmigrasi Swakarsa Mandiri yang berada di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu untuk mencari pemilik lahan yang sebenarnya dengan membawa bukti kepemilikan tanah kemudian akan diberikan haknya dari perusahaan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebelumnya.

Kemudian perusahaan juga mengimbau dari perwakilan kuasa hukum agar menghindari orang ketiga yang akan memanfaatkan situasi yang bisa mengurangi hak kewajiban pemilik lahan dari perusahaan tersebut.(Haerul)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!