BeritaKriminal

Dua Residivis Pelaku Pembobol Ruko Dilumpuhkan Jatanras Polrestabes Surabaya

×

Dua Residivis Pelaku Pembobol Ruko Dilumpuhkan Jatanras Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pelaku Pembobolan Ruko di Surabaya berhasil ditangkap oleh Anggota Jatanras (Satreskrim) Polrestabes Surabaya. Bahkan keduanya juga beeikan hadiah timah panas lantaran melawan petugas.

Example 300x600

Dua pelaku pencurian itu diketahui berinisial Pitron (31) th alias PT asal Kecamatan Kokop, Bangkalan, Madura. dan Siful (26) th alias SA asal Grogol Kalimir, Peneleh Kota Surabaya. Sentara, Korban Kristian pemilik ruko di Jalan Raya Jemursari Surabaya.

Menurut Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, melalui Kanit Jatanras AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat, pertama dibekuk dalam pelarian di Sawangan Wetan Banyumas dan Jalan Grogol Kalimir Surabaya.

“Meraka ditangkap atas laporan korban bahwa sebelumnya pelaku ini telah diketahui melakukan pembobolan di sebuah ruko yang berada di Jalan Raya Jemursari Surabaya.”kata Angung Kurnia Putra kepada media ini, Jum’at(01/10/2021).

anggota Jatanras yang sebelumnya mendapatkan laporan tersebut langung melalukan penyelidikan hingga mencari rekaman CCTV yang berada dilokasi kejadian perkara dan mendapatkan ciri-ciri pelaku meski Pelaku Meski beberapa bulan kabur usai kejadian.

“Berdasarkan ciri ciri pelaku yang terekam cctv, Akhirnya petugas berhasil meringkus dua tersangka di dua tempat yaitu di Banyumas dan Surabaya.”ungkapnya.

Masih kata Agung, Dalam catatan Polisi dua pelaku ini merupakan residivis dan salah satunya baru saja bebas dalam progam asimilasi, Tersangka PT adalah residivis bobol rumah, pernah di tahan di Polrestabes Surabaya pada tahun 2019 dan dihukum selama 17 bulan, dia lalu menjalani asimilasi pada tahun 2021.

“Sementara, tersangka SA adalah residivis Curanmor, pernah ditahan Polsek Kenjeran pada tahun 2014 dan dihukum selama 12 bulan.” Imbuhnya.

setiap aksinya, pelaku bersama-sama mencari sasaran di sekitar wilayah Surabaya dan memiliki masing-masing peran, Ketika kedua pelaku menemukan sasaran berupa ruko yang sudah tutup, barulah keduanya beraksi

“Pelaku (PT) beraksi dengan cara merusak kunci gembok dan pelaku (SA) menunggu di sekitaran ruko sambil mengawasi keadaan sekitar tempat sasaran. setelah berhasil pelaku (PT) menelfon pelaku (SA) untuk menjemputnya di depan ruko tempat sasaran dan kedua pelaku langsung melarikan diri dengan barang jarahan.” Ujarnya

berang bukti yang diamakan dari tersangka adalah 1 unit sepeda motor matik warna hitam yang digunakan sarana dan 1 buah HP serta rekaman kamera CCTV.

“Akibat ulahnya kedua tersangka ini harus mendekam dalam pemjara milik Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya mantan kanit tipiter polres pelabuhan tanjung perak surabaya.

Reporter: Pen

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan