Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu dan Pil Koplo (LL) seorang pria asal Lontar Sambikerep Surabaya ditangkap olah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada Senin, 04 Oktober 2021 lalu
Pria berinisial ES (43) th itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bawa sebelumnya petugas mendapati informasi bahwa pelaku ini kerap transaksi sabu dan pil Koplo ditumahnya.
“Begitu ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan dilokasi, Ternya benar bahwa pelaku ini telah menjual belikan barang terlarang. Sehingga petugas melakukan penangkapan pada pelaku.” Terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (09/10/2021)
Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik berisi sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya.
“Selain sabu, Polisi juga ditemukan 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah handphone merek Oppo.” Imbuhnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang begitu banyaknya diamakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka akan merasakan dinginnya hotel prodio milik Polrestabes Surabaya dan ia juga akan dijerat 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.”Tutupnya.
Reporter: Pan