Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Balet baru, Kec. Sukowono, Kab. Jember, Jawa Timur, kini resmi dilaporkan oleh LSM Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Negeri Jember. Terlihat rombongan aktifis anti rasuah ini berseragam lengkap mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jember sambil membawa surat laporannya, pada Kamis (14/10/2021), Pukul 10.00 WIB.
Tidak main-main, LSM yang sudah lama malang melintang ini tidak diragukan lagi kredibilitasnya dan urusan data laporannya sudah pasti akurat dan bisa dipertanggung jawabkan. Kasus ini menuai perhatian khusus, karena dalam laporannya tertulis ketua umumnya langsung yang melaporkan yaitu Subhan Adi Handoko, SH., MH., yang cukup fenomenal namanya didunia pergerakan.
Laporan tersebut bermula saat tim investigasi LSM KPK menemukan keganjilan dalam TKD Baletbaru yang diduga di gadaikan oleh Kepala Desa (Kades) Fauzi Cahyo Purnomo, yang mana gadai TKD sangat dilarang oleh Permendagri No.1/2016, apalagi menurut penelusuran awak media, bahwa gadai TKD itu tidak melalui Musdes, Tanpa persetujuan BPD dan Proses lelang.
Seperti yang dikatakan Pelapor, Subhan Adi Handoko, SH., MH., “Hari ini kami laporkan dugaan Korupsi TKD Balet baru ke Kejaksaan Negeri mas, yang mana kami mengira dengan adanya GADAI TKD itu sangat berpotensi merugikan keuangan Negara. Apapun dalilnya kepala desa yang jelas sudah salah fatal, karena kami sudah melakukan pulbaket, Investigasi kita sudah lengkap, sehingga dilapangan kami temui surat pernyataan Gadai TKD itu.” Ungkapnya, di kantor Kejaksaan Jember.
Dilanjutkannya, “bukti rekaman yang mengambil gadai sudah ditangan kami,sudah mengakui semuanya kalau TKD itu Gadai bukan disewakan oleh Kadesnya. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum, apalagi surat pernyataannya terkesan memanipulatif data yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Dipernyataan redaksinya tertulis pinjam pakai, namun faktanya adalah Gadai sesuai pengakuan yang mengambil Gadai.” Lanjut Aktivis muda ini yang juga sebagai ketua DPW P.A.R.I (Persatuan Advokat Republik Indonesia).
Lebih jauh Subhan Menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jember wajib menindaklanjuti laporannya itu, karena ini menyangkut tujuan Bangsa Indonesia, demi terciptanya Indonesia yang bebas dan bersih dari Korupsi. Kejaksaan Negeri Jember harus bertindak cepat, apabila terbukti mohon untuk dilakukan Penahanan karena dikawatirkan terlapor akan menghilangkan barang bukti dan tidak kooperatife. Katanya pada media ini.
Ditempat yang sama, Bayu Suharjono, yang juga tertera dalam surat laporan resmi LSM KPK menyampaikan, “kami tidak main-main jika menyangkut keuangan Negara, ini murni dugaan Korupsi karena menggadaikan TKD tidak ada aturannya dalam Undang-Undang maupun payung hukum yang lainnya. Kejaksaan harus tegas menyikapi dugaan Korupsi ini agar sebagai contoh kepada desa-desa yang lain.” Ungkapnya.
“Kami akan kawal ketat laporan kami ini, biar tidak mlempem penegak hukumnya. Karena kami saja aktifis yang tidak digaji murni bergerak demi kepentingan Negara, masak penegak hukum yang digaji oleh rakyat mau “mlempem”, tegasnya, dengan nada canda.
Selanjutnya, rombongan LSM KPK yang terkenal sudah tersebar di semua Provinsi se Indonesia ini meninggalkan Kejaksaan dan melanjutkan mengirimkan surat tembusan laporannya ke Polres, Bupati dan DPRD Jember. (TIM)