Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya bekuk dua orang pria bernama Ismal (26) th warga Jalan Kedung Baruk Gg. 16, Rungkut Surabaya dan M. Hoirul (37) th warga asal Bettarah, Pamorah Kecamatan Tragah Bangkalan dan tinggal di Jalan Dapukan Tegal Surabaya.
Keduanya ditangkap pada Sabtu, 30 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, lantaran merampas paksa HP milik seorang pemandu lagu (LC) disalah satu Cafe di Jalan Kenjeran Surabaya, korban. berhasil RV (21) asal Jalan Bratang Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Sokram Vijay mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban berangkat kerja di cafe daerah Kenjeran. Ketika melintas di Jalan Biliton Surabaya. Ia tak sadar jika diikuti oleh pelaku.
Keduanya yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor Satria FU langsung menarik paksa HP korban dari sebelah kanan. Begitu ada kesempatan, mereka langsung kabur.
saat itu korban sempat mempertahankan, namun HP kesayangan itu tak mau berada ditangan orang lain. Sehingga korban mengejar pelaku sembari berteriak maling dan Jamret hingga ke jalan Sulawesi Surabaya,” kata Sokram, Minggu (07/11/2021).
Dengan adanya teriakan korban, beberapa orang pengendara yang mendengarnya juga ikut mengejarnya hingga di tikungan Jalan Sulawesi Surabaya.
“Naasnya kedua pelaku itu saat akan melarikan diri terjatuh dari motornya karena gugup dikejar warga. Sehingga keduanya berhasil diamankan oleh warga dan petugas reskrim yang kebetulan lewat disekitar TKP.” Ujarnya.
Lanjut, Sokram saat ditangkap dan diintrograsi dipolsek wonokromo. Mereka ini mengakui jika dirinya yang telah merampas paksa HP LC tersebut. Mereka juga mengaku sudah tiga kali beraksi dan berhasil menggasak HP korban. pertama di Jalan Bratang kedua di Biliton.
“Mereka juga mengatakan jika barang hasil jarahanya itu dijual dan hasilnya di bagi rata, hasil dari penjualan tersebut oleh mereka dugunakan untuk kebutuhan sehari-hari.” Imbuhnya.
Selanjutnya barang bukti 1 handphone merk Oppo F11 Pro warna biru dan 1 sepeda motor Suzuki Satria Nopol L-6108-SS warna hitam yang digunakan pelaku diamakan ke Polsek Wonokromo untuk proses penyidikan.
“Akibat dari aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, kini mereka akan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.” Pungkasnya.
Reporter: Pan








