BeritaKriminal

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Sukomanunggal Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

127
×

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Asal Sukomanunggal Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – seorang pria asal Jalan Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya ini kaget dan tak berkutik saat ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba dari Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Pria yang ditangkap pada, Rabu 10 November 2021 sekira pukul 00.35 WIB. di Jalan Simohilir Barat Surabaya oleh Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini diketahui berinisial MB berusia 28 tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan sewaktu anggota Unit I yang dipimpin AKP M. Gananta mengatakan informasi dari masyarakat tentang adanya kepemilikan sabu.

“Begitu ditindak lanjuti serta dilakukan lidik. Ternyata benar bahwa pri yang dicurigai sebelunya itu memiliki sabu sehingga petugas langusng melakukan penangkapan terhadap pelaku.”terang Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (20/11/2021)

Setalh ditangkap dan dilakukan penggeledahan pada tersangka. Petugas menemukan sedikitnya 7 plastik klip yang didalamnya berisi sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram,

“Tak hanya itu, kami juga mengamakan 1buah bungkus Teajus warna kuning, 1 buah Tas selempang warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000, ATM, sepeda motor Honda Vario warna Merah dan 1 HP.”terang dia.

Lanjut, Daniel. Dari pengakuan tersangka saat ditangkap ia mengaku jika mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari saudara HM (DPO) dengan cara diranjau di suatu tempat yaitu. samping Rel Kereta Jalan Dupak Surabaya,

“Setalah barang ditempatkan disuatu tempat yang sudah disepakati keduanya, pelaku ini, lalu mengambil barang yang diranjaunya dengan maksud tujuan untuk dijual kembali.” Imbuhnya.

Masih kata Daniel Marunduri, meski pelakunya sudah ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

Kita masih terus melakan pengmbangan setiap kasus yang diungkap. Dalam pengungkapan kali ini, satu orang kita nyatakan DPO

“Tersangka, MB juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.

Reporter: Pan

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!