Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang Pria yang diduga telah terlibat dalam kasus percobaan pemerkosaan terhadap istri temanyan dsendiri.
Pelaku diketahui berinisial, MDK (29) th. asal Banyuwangi atau kost di Jalan Sukolilo Surabaya. Sementara korbannya. adalah EG, perempuan, 25 Tahun, Karyawan swasta, alamat Jalan Keputih Surabaya.
Kanit PPA Ipda Wulan Mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan. pada hari Sabtu lalu. 30 Oktober 2021. Pelaku datang ke rumah Korban dengan alasan menumpang ke kamar mandi,
“tiba-tiba pelaku menyeret korban ke dalam kekamar dan meniduri serta memegang erat tangannya hingga tak berdaya. Setalah tak berdanya pelaku lalu mencium dipipi dan leher korban.” Kata Ipda Wulan, Sabtu (20/11/2021)
Korban yang saat itu ditindih hingga tak berdaya, akhinya. korban mencoba berontak. dengan mengigit pipi pelaku dan lari ke luar rumah untuk minta pertolongan pada tetangga. Saat itulah pelaku kabur.
“Dengan didampingi suaminya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi sehingga pelakunya berhasil ditangkap.”terangnya. dia,
Dari kejadianya, Ipda Wulan menjelaskan tersangka dan suami korban ini sebelumnya bersahabat. Karna suami korban berniat untuk keluar kota akhinya meminjam motor PCX milik pelaku. Sementara Motor milik korban sendri adalah Yamaha Mio.
Setalah keduanya sepakat ditukar, suami korban lalu berangkat keluar kota dengan menggunakan motor pelaku, Untuk memastikan suaminya berangkat. pelaku ini lalu. menghubungi lewat video Call guna memastikan keberadaannya.
“Saat itu juga pelaku lalau mendatangi rumah korban dan pura-pura untuk antar kontak serta STNK ke istri hingga pelaku ini nekat mencoba memperkosa korban.” Imbuhnya.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah baju,1 buah celana, Kunci motor Mio J lengkap dengan STNK dan HP milik Tersangka.
“Akibat ulah bejatnya, pria yang bekerja sebagai Marketing otomotif disurabaya ini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” Pungkasnya.
Reporter: Pan








