Kriminal

Kepergok Nyopet Milik Pengunjung Pasar, Pasutri Asal Surabaya Ngandang di Polsek Asemrowo

×

Kepergok Nyopet Milik Pengunjung Pasar, Pasutri Asal Surabaya Ngandang di Polsek Asemrowo

Sebarkan artikel ini

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – pasangan suami istri (Pasutri) bernama Abdul Ghofar (53) th dan Zainah Munah (52) th, ditangkap Polisi setelah melakukan pencurian (Jambret) di beberapa wilayah di kota Surabaya.

Example 300x600

Rupanya, Dua pasangan Paruh Baya Asal Jalan Kemayoran Baru DKA- Surabaya juga nyopet disekitar ruko Jalan Kebonrojo- Surabaya dan disekitar Tugu Pahlawan.

“Keduanya ditangkap setalah aksinya, nyopet di sekitar diarea pasar jongkok pada pada Minggu, 13 Maret 2022 pukul 08.35 WIB, korban yang jadi sasaran meraka itu adalah seorang perempuan. Ia diketahui bernama Widihati, warga Ngagel. Surabaya, ” Terang Kompol Hary Kurniawan Kapolsek Asemrowo, senin (21/03/2022).

Saat kejadian itu. Lebih Lanjut Kompol Hery, pada awalnya korban sedang belanja di pasar jongkok, keduanya lalu berpura-pura memilih barang, saat melihat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban.

Korban dengan barang miliknya hilang. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya kepolsek Asemrowo dan ditindak lanjuti oleh anggota reskrim untuk dilakukan penyelidikan dilokasi serta mengumpulkan keterangan saksi.” Kata Hery.

Masih kata Hery, ditempat itulah anggota kemudian mendapati dua orang yang ciri-cirinya sesuai data yang didapat. Saat itu mereka usai melakukan pencurian.

“Ketika digeledah, ditemukan barang bukti sebuah dompet wanita warna coklat beserta isinya hasil dari nyopet,” Ungkapnya.

Ketika diintrogasi awal, kapolsek Menambahkan, pengakuan dari tersangka. Zainah ini bagian mengambil barang, sedangkan AG bagian mengawasi serta menjual barang curian.

Mereka juga diketahui memikiki peran masing-masing, pelaku wanita ini sebagai eksekusi lalu dilempar ke tersangka pria,

“Hasilnya, oleh mereka dibagi dua. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.716.000,”ujarnya.

Akibat dari ulanhnya, kedua Tetsangka ini. kini akan merasakan pengapnya di dalam tralis besi milik Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Meraka berdua juga akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman 7 tahun. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.