Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari, Polrestabes Surabaya kembali berhasil menangkap satu orang yang diduga pelaku pencurian dengan Kekerasan di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya. pada, Rabu 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku jambret itu diketahui berinisial MMH (27) th. asal Jatipurwo, Kelurahan Ujung. Kecamatan Semampir. kota Surabaya. Sementara pelaku lainya STN (DPO) berhasil melarikan diri saat warga dan petugas menangkapnya.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhiyar diwakili Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin membenarkan dengan adanya pelaku penjambretan di daerah Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya.
“Pelakunya ada dua orang. Satu orang MMH berhasil ditangkap petugas yang saat itu dibantu warga. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur dan hingga kini STN dijadikan daftar pencurian orang. “Jelas Zainul Abidin kepada Lensanusantara.co.id. Senin (11/04/2022).
Kejadiannya. Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Awalnya kedua pelaku itu muter-muter mencari target sasaran diseputaran Surabaya kemudian tiba di taman Paliatif Surabaya.
Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berangkat dari Sawah Pulo, Surabaya. Melihat korban, MJ (33) asal Dukuh kupang Surabaya. Sedang duduk sendirian.
Pelaku, STN lalu berpura-pura menanyakan alamat dan ketika korban sedang menunjukkan arah, pelaku langsung mengambil paksa
Handphone (HP) korban.
“Begitu HP ditangan, STN berlari kearah MMH yang menunggu tidak jauh dari lokasi kejadian untuk kabur,”paparnya.
Masih kata Zainul Abidin, Mengetahui hal itu, korban langsung mengejar dan STN sempat tertangkap namun berhasil meloloskan diri bersama HP hasil curiannya. Sedangkan MMH berhasil ditangkap oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari saat sedang berpatroli Sahur antisipasi Tawuran, petasan dan pemantauan 3C.
“Satu pelaku dapat kita amankan pada saat terikan korban dan warga terdengar anggota yang sedang patroli disekitaran TKP hingga pelakunya berhasil diamankan,”Ungkapnya
Zainul Abidin, menambahkan, tersangka berikut barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna Merah yang digunakan sarana dibawa kepolsek Tambaksari guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan.
“Sementara pengkuannya. Tersangka merampas HP korban karna terpaksa dan butuh uang. Ia juga juga diketahui sudah dua lokasi yang diobok-oboknya.” Imbuhnya.
Atas berbuatannya. Tersangka, MMH kini sudah mendekam didalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
“Sementara tersangka STN masih dalam pengejaran petugas hingga dicantumkan sebagai daftar pencurian orang tau DPO.” Pungkasnya.
Reporter: Pan